Polsek Kelapa Dua Diduga ‘Masuk Angin’ Kasus Narkoba, Ini Faktanya!

Ilustrasi Kasus Narkoba Diduga ‘Masuk Angin’ di Polsek Kelapa Dua Tangsel

Polsek Kelapa Dua Diduga ‘Masuk Angin’

TANGERANG SELATAN, Tribrata.News Dugaan praktik “Tangkap Lepas” mencuat dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika oleh aparat kepolisian di wilayah hukum Polsek Kelapa Dua, Polres Metro Tangerang Selatan. Aduan ini disampaikan oleh pihak keluarga salah satu terduga pelaku yang mengaku keberatan atas proses hukum yang dinilai janggal dan tidak transparan.

Perkara ini bermula dari penangkapan tiga orang, yakni Anwar, Pajar, dan Dani, pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Kampung Karehkel, Desa Pingku, Parung Panjang. Ketiganya diamankan oleh anggota Unit 3 Polsek Kelapa Dua dengan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Hasil Tes Urine Positif

Namun, menurut keterangan pihak keluarga, penangkapan tersebut tidak disertai dengan barang bukti narkotika. Meski demikian, hasil tes urine terhadap ketiganya dinyatakan positif mengandung zat metamfetamina atau sabu.

“Memang tidak ditemukan barang bukti saat penangkapan, tapi hasil tes urine menunjukkan mereka positif menggunakan narkotika,” ujar sumber yang mengetahui peristiwa tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, aparat kemudian melakukan pengembangan kasus yang mengarah pada seorang terduga bandar narkoba bernama Asep. Ia ditangkap di lokasi berbeda, tepatnya di wilayah Cilangkap, Desa Lumpang. Dalam penangkapan itu, polisi disebut menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,5 gram.

Polsek Kelapa Dua
Ilustrasi Kasus Narkoba Diduga ‘Masuk Angin’ di Polsek Kelapa Dua Tangsel

Penangkapan terhadap Asep sempat dianggap sebagai keberhasilan pengungkapan jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Namun, perkembangan selanjutnya justru memunculkan tanda tanya.

Keempat orang yang diamankan itu diketahui sempat menjalani penahanan selama empat hari. Akan tetapi, mereka kemudian dibebaskan tanpa proses hukum lanjutan yang jelas. Pihak keluarga mengklaim pembebasan tersebut terjadi setelah adanya “kesepakatan damai” dengan sejumlah uang.

Menurut pengakuan keluarga, Anwar dan Pajar masing-masing disebut membayar Rp20 juta, sementara Dani sebesar Rp15 juta. Adapun Asep, yang justru tertangkap dengan barang bukti, diduga membayar hingga Rp50 juta untuk bisa bebas.

Istilah “86” pun mencuat, merujuk pada praktik dugaan penyelesaian perkara di luar mekanisme hukum dengan imbalan tertentu.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Metro Tangerang Selatan maupun Polsek Kelapa Dua terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan belum mendapatkan tanggapan.

Sejumlah pengamat menilai, jika dugaan tersebut benar, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip penegakan hukum dan integritas institusi kepolisian. Penanganan kasus narkotika seharusnya dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel, mengingat dampaknya yang luas terhadap masyarakat.

Dalam sistem hukum Indonesia, penyalahgunaan narkotika tanpa barang bukti memang dapat diproses melalui pendekatan rehabilitasi, terutama jika terbukti sebagai pengguna. Namun, pembebasan tanpa dasar hukum yang jelas dan disertai dugaan transaksi uang menjadi persoalan serius yang berpotensi masuk ranah pidana dan etik.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, terutama di tengah upaya Polri membangun kepercayaan masyarakat melalui reformasi birokrasi dan penegakan hukum yang bersih.

Pihak keluarga berharap ada investigasi menyeluruh dari Propam Polri untuk mengusut dugaan praktik tersebut. Mereka juga meminta agar proses hukum ditegakkan secara adil dan transparan, tanpa adanya penyimpangan.

“Kalau memang bersalah, silakan diproses sesuai hukum. Tapi kalau ada permainan seperti ini, kami minta dibongkar,” ujar salah satu anggota keluarga.

Saat dilakukan Konfirmasi Kapolsek Kelapa Dua Polres Metro Tangerang Selatan AKP Rahmatullah menyatakan belum mendapatkan laporan tersebut dan akan mengecek laporan tersebut.

“Saya belum dapet laporan, nanti akan saya cek.” ucap AKP Rahmatullah saat dihubungi melalui via telepon WhatsApp, Jumat, (5/6/2026).

Kasus dugaan tangkap lepas tersebut masih menjadi perhatian dan menunggu klarifikasi resmi dari institusi kepolisian. (Dre)

Untitled design (3)
www reallygreatsite com
Untitled design (8)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *