Yusril Tegaskan Penempatan Perwira Polri di Jabatan Tertentu Sah & Berlaku

Polisi ilustrasi (Ist)

Putusan MK Menguatkan Polisi di Jabatan Sipil

JAKARTA, Tribrata.news Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa ketentuan mengenai penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada jabatan tertentu di luar struktur kepolisian tetap sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Penegasan tersebut disampaikan Yusril menyusul dibacakannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 pada Senin, 19 Januari 2026. Putusan itu menolak seluruh permohonan uji materiil yang diajukan dua pemohon terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Dengan ditolaknya permohonan tersebut, Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa norma-norma yang diuji tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap berlaku,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Yusril
Yusril Ihza Mahendra (Ist)

Menurut Yusril, penolakan permohonan uji materiil itu sekaligus menegaskan bahwa Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU ASN serta penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri masih memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, ketentuan mengenai jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh perwira Polri aktif tetap dapat dijalankan.

“Karena permohonannya ditolak, maka seluruh norma yang diuji dinyatakan tetap sah dan berlaku. Artinya, ketentuan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh perwira Polri aktif, sepanjang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian, masih sah secara hukum,” kata Yusril.

Ia menjelaskan, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi memang memberikan catatan agar pengaturan mengenai jabatan sipil tertentu yang dapat diisi anggota Polri idealnya dituangkan secara eksplisit dalam bentuk undang-undang, bukan hanya diatur melalui peraturan pemerintah.

Polri
Polisi ilustrasi (Ist)

Namun, Yusril menekankan bahwa pertimbangan tersebut tidak mengubah amar atau diktum putusan yang secara eksplisit menyatakan penolakan terhadap permohonan para pemohon. Karena itu, catatan MK tersebut tidak dapat dimaknai sebagai larangan atau pembatalan norma yang ada.

“Pandangan Mahkamah itu harus dipahami sebagai anjuran atau rekomendasi konstitusional. Selama norma undang-undangnya masih berlaku dan belum dicabut, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindaklanjutinya,” ujar Yusril.

Ia juga menilai bahwa putusan MK justru memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dalam menempatkan perwira Polri pada jabatan tertentu, terutama yang berkaitan langsung dengan tugas, kewenangan, dan fungsi kepolisian, seperti bidang keamanan, penegakan hukum, dan ketertiban umum.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memang menyoroti pentingnya kejelasan pengaturan terkait jabatan sipil yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi kepolisian. MK menilai bahwa jabatan-jabatan tersebut perlu diatur secara lebih tegas dalam undang-undang guna menghindari multitafsir dan menjamin kepastian hukum.

Yusril
Yusril Ihza Mahendra (Ist)

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025, menyatakan bahwa pengaturan tertulis yang jelas diperlukan agar tidak terjadi kerancuan antara jabatan ASN yang dapat diisi oleh anggota Polri dengan jabatan sipil murni.

“Untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota kepolisian, diperlukan pengaturan tertulis yang jelas, tidak multitafsir, dan dituangkan secara eksplisit dalam undang-undang,” ujar Ridwan dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Senin (19/1/2026).

Meski demikian, MK menegaskan bahwa selama belum ada perubahan norma melalui pembentuk undang-undang, ketentuan yang ada saat ini tetap konstitusional dan mengikat. Putusan tersebut sekaligus menutup ruang perdebatan hukum mengenai keabsahan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan tertentu di luar struktur kepolisian, sepanjang masih berada dalam koridor hukum yang berlaku. (Yor)

Untitled design (3)
www reallygreatsite com
Untitled design (8)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *