Wakapolda Sumut Menjelaskan Terkait Penertiban PETI di Perbatasan Tapsel–Madina

Operasi Sungai Batang Gadis, 17 Orang Diamankan

Sumatra utara, tribrata.new Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Pol. Sonny Irawan, memaparkan secara resmi pengungkapan kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Sungai Batang Gadis, tepatnya di Desa Panabari, Kecamatan Tanotombangan, perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Mandailing Natal (Madina), Selasa (3/3/2026).

Operasi gabungan tersebut, menurut Sonny, dilaksanakan atas instruksi langsung Kapolri dan Kapolda Sumut sebagai langkah tegas memberantas aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

Medan Ekstrem, Perjalanan Berjam-jam

Dalam keterangannya di lokasi penindakan, Sonny menjelaskan beratnya medan yang harus ditempuh personel. Akses menuju titik tambang berada di kawasan terpencil dengan jalur perbukitan dan aliran sungai.

Jika menggunakan kendaraan roda dua, waktu tempuh mencapai 3 hingga 4 jam. Sementara bila berjalan kaki, perjalanan bisa memakan waktu antara 10 hingga 14 jam.

“Meski menghadapi kendala geografis yang cukup berat, tim gabungan berhasil mencapai titik koordinat dan melakukan penindakan secara efektif,” ujarnya.

Wakapolda
Wakapolda Sumut Menjelaskan Terkait Penertiban PETI di Perbatasan Tapsel–Madina

12 Ekskavator dan 17 Orang Diamankan

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan aktivitas penambangan emas ilegal yang menggunakan alat berat.

“Alhamdulillah kita mendapatkan beberapa alat ekskavator yang digunakan untuk melakukan penambangan emas ilegal. Ada 12 ekskavator, kemudian kita amankan ada 17 orang yang berada di TKP,” kata Sonny.

Selain belasan ekskavator, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa jeriken berisi bahan bakar minyak, satu unit alat komunikasi berbasis satelit Starlink, serta mesin genset untuk operasional tambang.

Wakapolda
Wakapolda Sumut Menjelaskan Terkait Penertiban PETI di Perbatasan Tapsel–Madina

Baru Dua Pekan Beroperasi

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, aktivitas tambang ilegal di wilayah Tapanuli Selatan ini diketahui baru berlangsung sekitar dua pekan. Kegiatan tersebut disebut sebagai bentuk ekspansi dari aktivitas serupa di Mandailing Natal yang telah berjalan kurang lebih tiga bulan.

Sonny menyebutkan, potensi kerugian negara dari aktivitas tersebut cukup signifikan.

“Informasi awal yang kami peroleh, satu titik kegiatan bisa menghasilkan kurang lebih 100 gram emas ilegal dalam satu hari. Tinggal dikalikan saja dengan harga emas yang beredar saat ini,” ujarnya.

Angka tersebut, bila diakumulasi selama masa operasi, menunjukkan potensi perputaran uang yang besar dari praktik ilegal tersebut.

Wakapolda
Wakapolda Sumut Menjelaskan Terkait Penertiban PETI di Perbatasan Tapsel–Madina

Proses Hukum dan Evakuasi Alat Berat

Para pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin resmi.

Sebanyak 17 orang yang diamankan kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut untuk mengklasifikasikan peran masing-masing, mulai dari operator alat berat hingga pekerja lapangan.

Penyidik juga berencana memanggil saksi ahli dan pihak pemilik alat berat guna memperkuat pembuktian unsur pidana.

Sementara itu, proses evakuasi 12 unit ekskavator akan dilakukan menuju Markas Brimob Batalion C Sipirok. Proses tersebut diperkirakan memakan waktu satu hingga dua hari karena alat berat harus disusuri melalui jalur sungai sebelum diangkut menggunakan truk trado.

Potensi TPPU Didalami

Lebih jauh, Sonny menegaskan pihaknya akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal yang aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

“Ini tidak akan berhenti di sini. Kami akan dalami sampai tuntas, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual maupun aliran dana yang mengarah pada tindak pidana lainnya,” tegasnya.

Penertiban PETI di perbatasan Tapsel Madina ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat kepolisian tidak akan mentolerir praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan menggerogoti penerimaan negara. (Slh)

Untitled design (3)
www reallygreatsite com
Untitled design (8)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *