Toko Plastik di Jagakarsa Jadi Kedok Peredaran 4,395 Obat Berbahaya

Barang Bukti Obat Terlarang yang Ditemukan di Toko Plastik

Toko Plastik Jadi Markas Obat Ilegal

JAKARTA, Tribrata.news Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran psikotropika jenis obat-obatan terlarang di wilayah Jakarta Selatan. Seorang pria berinisial J (30) diamankan saat menjaga sebuah toko yang dikamuflase sebagai tempat penjualan plastik di kawasan Jagakarsa, Minggu (18/1/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Mochammad Kahfi II, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan ribuan butir obat-obatan keras yang diduga kuat termasuk psikotropika dan diedarkan tanpa izin resmi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek toko yang dijadikan kedok usaha tersebut.

Toko Plastik
Barang Bukti Obat Terlarang yang Ditemukan di Toko Plastik

 

Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1.255 butir tramadol, 1.340 butir heximer, 106 butir calmlet alprazolam 1 miligram, serta 1.694 butir trihex. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp11 juta yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan terlarang.

Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga, mengatakan tersangka berperan sebagai penjaga sekaligus pengedar obat-obatan keras tersebut.

“Mengamankan satu orang pelaku berinisial J dan 4.395 butir psikotropika obat berbahaya tanpa izin edar di wilayah Jagakarsa,” ujar AKP Rumangga, Senin (19/1/2026).

Toko Plastik
Pelaku Obat Terlarang yang Diamankan Polisi di Toko Plastik

Ia menjelaskan, obat-obatan tersebut diedarkan tanpa resep dan izin edar, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran obat-obatan terlarang yang kerap disamarkan melalui usaha legal.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (Red)

Untitled design (3)
www reallygreatsite com
Untitled design (8)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *