Polrestabes Medan Tegaskan, Penganiayaan Pelaku Pencurian Murni Pidana

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto saat Memberikan Keterangan Pers (Ist)

Main Hakim Sendiri Berujung Penjara

MEDAN, Tribrata.news Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menegaskan bahwa kasus penganiayaan secara bersama-sama terhadap pelaku pencurian merupakan tindak pidana murni yang harus diproses sesuai hukum, terlepas dari status korban sebagai pelaku kejahatan sebelumnya.

Penegasan ini disampaikan untuk merespons perhatian publik terhadap penanganan perkara yang sempat menimbulkan polemik.

Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Senin (2/2/2026).

Hadir dalam kesempatan itu Kepala Satuan Reserse Kriminal AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kepala Seksi Humas AKP Nover Parlindungan Gultom, serta Ahli Pidana Prof. Dr. Alpi Sahari.

AKP Nover Parlindungan Gultom menjelaskan, perkara bermula dari kasus pencurian yang terjadi di Toko Ponsel Promo Cell, Jalan Jamin Ginting, Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, pada 22 September 2025 dini hari. Dua karyawan toko berinisial G dan R terbukti melakukan pencurian dan telah diproses sesuai ketentuan hukum oleh Polsek Pancur Batu.

Polrestabes Medan
Kantor Polrestabes Medan (Ist)

“Pada 19 Januari 2026, kedua pelaku pencurian tersebut telah divonis masing-masing 2,5 tahun penjara oleh pengadilan,” kata Nover.

Namun, dalam perjalanan penanganan perkara pencurian tersebut, muncul laporan baru yang mengungkap adanya dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhadap kedua pelaku. Penganiayaan diduga dilakukan oleh pihak korban pencurian bersama sejumlah orang lain saat melakukan penangkapan sendiri tanpa melibatkan aparat kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban pencurian mendatangi lokasi keberadaan pelaku di sebuah hotel. Di lokasi tersebut, para pelaku pencurian mengalami serangkaian kekerasan fisik berupa pemukulan, penendangan, penyeretan, penyetruman, hingga pengikatan. Setelah itu, korban dibawa ke Polsek Pancur Batu untuk diserahkan kepada pihak kepolisian.

Ahli Pidana Prof. Dr. Alpi Syahrin menegaskan bahwa secara hukum, tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, meskipun korban kekerasan merupakan pelaku pencurian.

“Dalam hukum pidana, tidak ada ruang untuk pembenaran tindakan main hakim sendiri. Dari alat bukti, keterangan saksi, visum et repertum, hingga rangkaian peristiwa, unsur penganiayaan jelas terpenuhi,” ujar Alpi.

Ia menambahkan, penyidik Polrestabes Medan telah bekerja sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), baik dari sisi administratif maupun substansi penyidikan, serta menjunjung tinggi prinsip objektivitas dan kepastian hukum.

Penganiayaan
Penganiayaan ilustrasi (Ist)

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan murni berdasarkan laporan masyarakat dan fakta hukum yang ditemukan di lapangan.

“Kami menemukan adanya luka-luka berdasarkan hasil visum yang diperkuat keterangan saksi dan ahli. Tindakan penganiayaan dilakukan secara bersama-sama di dalam kamar hotel,” kata Bayu.

Saat ini, kata Bayu, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara tiga orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidik juga telah melaksanakan pra-rekonstruksi untuk memastikan kesesuaian antara keterangan para saksi dengan alat bukti yang ada.

Polisi
Polisi ilustrasi (Ist)

Bayu menambahkan, sejak awal pihak kepolisian telah mengimbau pelapor agar menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Namun imbauan tersebut tidak diindahkan sehingga berujung pada munculnya tindak pidana baru.

Polrestabes Medan kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis atau main hakim sendiri, serta mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian.

“Semua laporan kami proses secara profesional. Tidak ada framing, tidak ada perlindungan terhadap pelaku kejahatan, dan tidak ada kriminalisasi,” ujar Bayu menutup pernyataannya. (Yor)

 

Untitled design (3)
www reallygreatsite com
Untitled design (8)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *