Polres Binjai Amankan Bandar Togel Meresahkan Warga

Bandar Togel berinisial DI (Ist)

Togel Resahkan Warga

BINJAI, Tribrata.news Kepolisian Resor Binjai mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar judi toto gelap (togel) jenis Hongkong yang selama ini meresahkan masyarakat.

Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, setelah polisi menindaklanjuti laporan warga terkait aktivitas perjudian yang berlangsung secara tersembunyi namun intens.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya praktik perjudian togel di Jalan Gunung Kerang, Dusun Pasar Melintang, Desa Tandem Hilir II. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim kepolisian.

Togel
Togel ilustrasi (Ist)

“Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas mendapati seorang pria yang diduga kuat berperan sebagai bandar togel. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan,” ujar Hizkia saat dikonfirmasi, Jumat.

Pelaku diketahui berinisial DI (30), warga Desa Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak. Berdasarkan keterangan awal, DI disebut tidak memiliki pekerjaan tetap dan diduga menjadikan aktivitas perjudian togel sebagai sumber penghasilan sehari-hari.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana perjudian. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone merek Vivo Y91 warna ungu yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi, satu buah dompet warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp122.000 yang diduga hasil dari aktivitas perjudian.

Polres Binjai
Polres Binjai (Ist)

Menurut Hizkia, praktik togel yang dijalankan pelaku telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada kondisi sosial dan ekonomi warga sekitar.

“Perjudian togel ini merusak ketertiban dan menimbulkan keresahan. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas serupa,” katanya.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami jaringan serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam praktik perjudian tersebut.

Polri
Polisi ilustrasi (Ist)

Atas perbuatannya, DI akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426, yang mengatur tentang tindak pidana perjudian.

Polres Binjai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Yor)

Untitled design (3)
www reallygreatsite com
Untitled design (8)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *