Polda Jombang ungkap Kasus Utang Berujung Penculika,1 ibu jadi tersangka

Polda Jombang ungkap Kasus Utang Berujung Penculikan

Polisi Bongkar Penculikan Bermotif Utang

JOMBANG, Tribrata.news – Kasus penculikan satu keluarga menggemparkan Jawa Timur. Seorang pria bernama Anjar Andrianto (29) bersama istri dan anak perempuannya diculik lalu disekap oleh sekelompok pelaku di wilayah Bangkalan, Madura. Aksi nekat tersebut diduga dipicu persoalan utang yang belum dilunasi.

Kepolisian dari Polres Jombang bergerak cepat setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Dalam waktu singkat, aparat berhasil mengungkap kasus tersebut sekaligus menangkap para pelaku.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menyatakan bahwa polisi telah mengamankan lima orang tersangka yang terlibat dalam aksi penculikan tersebut.

“Pelaku ada lima orang. Otaknya berinisial NH, seorang perempuan,” kata Dimas dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Kamis (5/3/2026).

Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial Moh Zehri (41), Bahar (29), Nur Hidayah (NH), Sidi, dan Zainudin.

Bermula dari Bisnis Rokok Rp90 Juta

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa penculikan tersebut bermula dari persoalan bisnis pengiriman rokok yang nilainya mencapai Rp90 juta.

Kasus ini bermula ketika korban menjalankan perintah tersangka NH untuk mengirim rokok dari Bangkalan menuju Cirebon, Jawa Barat. Sebagian barang yang dikirim disebut tidak memiliki pita cukai resmi.

Namun setibanya di wilayah Cirebon, truk yang mengangkut rokok tersebut dihentikan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Karena khawatir terseret kasus hukum terkait rokok tanpa pita cukai, korban akhirnya menyerahkan seluruh muatan tersebut.

Situasi itu membuat tersangka NH menuntut korban untuk mengganti kerugian yang disebut mencapai puluhan juta rupiah.

“Korban sebenarnya sudah mengganti sebagian kerugian sebesar Rp70 juta,” kata Dimas.

Namun, sisa utang sebesar Rp25 juta masih belum dapat dibayarkan oleh korban. Persoalan itulah yang kemudian memicu tindakan kriminal para pelaku.

Polda
Polda Jombang ungkap Kasus Utang Berujung Penculikan

Sekeluarga Diculik dan Disekap

Karena merasa utangnya tidak kunjung dilunasi, tersangka NH bersama empat orang lainnya merencanakan aksi penculikan.

Korban Anjar Andrianto tidak hanya dibawa paksa sendirian, tetapi juga bersama istri dan anaknya.

Setelah diculik, ketiganya kemudian dibawa ke wilayah Bangkalan, Madura, dan disekap oleh para pelaku.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan intensif dan melacak keberadaan para korban. Berkat kerja cepat aparat, korban akhirnya berhasil ditemukan dan dibebaskan dalam kondisi selamat.

Sementara itu, para pelaku berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolres Jombang untuk menjalani proses hukum.

Terancam Hukuman Penjara Lebih dari Lima Tahun

Saat ini kelima tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Jombang. Penyidik menjerat mereka dengan pasal penculikan serta perampasan kemerdekaan seseorang.

Ancaman hukuman terhadap para pelaku dapat mencapai lebih dari lima tahun penjara.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana lain dalam kasus tersebut, termasuk dugaan keterkaitan dengan peredaran rokok tanpa pita cukai.

Polda
Polda Jombang ungkap Kasus Utang Berujung Penculikan

Polisi Ingatkan Sengketa Utang Harus Lewat Jalur Hukum

Kepolisian menegaskan bahwa sengketa utang piutang seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum atau mekanisme perdata, bukan dengan tindakan kekerasan.

Langkah main hakim sendiri seperti penculikan dan penyekapan justru akan memperburuk persoalan dan membawa pelaku ke dalam jerat pidana yang lebih berat.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk menyelesaikan konflik secara legal agar tidak berujung pada permasalahan hukum yang serius. (Slh)

Untitled design (3)
www reallygreatsite com
Untitled design (8)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *