Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Yaqut, Status Tersangka Tetap Berlaku

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Yaqut, Status Tersangka Tetap Berlaku

Hakim Tolak Praperadilan Yaqut, Status Tersangka Sah

JAKARTA, Tribrata.news – Upaya hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menggugurkan status tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji kandas di meja hijau. Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dinyatakan sah secara hukum. Artinya, proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah ditangani lembaga antirasuah itu akan terus berlanjut.

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim Sulistyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Dalam amar putusan yang sama, hakim juga menyatakan biaya perkara dibebankan kepada pemohon, meski jumlahnya ditetapkan nihil.

“Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” lanjut hakim.

Hakim
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Yaqut, Status Tersangka Tetap Berlaku

Upaya Hukum yang Kandas

Permohonan praperadilan ini sebelumnya diajukan Yaqut sebagai langkah hukum untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.

Permohonan tersebut didaftarkan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam permohonannya, pihak Yaqut mempersoalkan prosedur penyidikan yang dilakukan KPK, termasuk proses penetapan tersangka dan langkah-langkah penyidikan lainnya.

Namun majelis hakim menilai argumentasi tersebut tidak cukup kuat untuk membatalkan status tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK.

Putusan ini sekaligus mempertegas bahwa penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

KPK: Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

Sebelumnya dalam persidangan, tim Biro Hukum KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perwakilan KPK Indah Oktianti menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan Yaqut sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah dan berdasarkan hukum,” ujar Indah dalam persidangan.

Ia menjelaskan bahwa proses penyidikan juga dilakukan dengan prosedur yang ketat. Penyidik, kata dia, telah memperoleh izin dari Ketua Pengadilan sebelum melakukan penggeledahan serta langkah penyidikan lainnya.

Selain itu, Yaqut juga disebut telah diperiksa terlebih dahulu sebelum status tersangka disematkan kepadanya.

“Pemohon telah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan telah diberitahukan terkait status tersebut sesuai peraturan perundang-undangan serta putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Indah.

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penentuan kuota tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2023–2024 di Kementerian Agama Republik Indonesia.

KPK penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan yang berdampak pada kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar.

Angka tersebut berasal dari dugaan penyimpangan dalam berbagai aspek penyelenggaraan haji, termasuk pengelolaan kuota tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.

Awal Pengungkapan Kasus

Perkara ini pertama kali mencuat ketika KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Beberapa hari kemudian, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK mengungkap perhitungan awal kerugian negara yang saat itu diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dalam perkembangan penyidikan tersebut, KPK juga memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak selama enam bulan.

Ketiga pihak tersebut adalah:

Yaqut Cholil Qoumas, shfah Abidal Aziz alias Gus Alex,Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour

Pencegahan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan serta memastikan para pihak yang terkait tetap berada di dalam negeri.

Penetapan Tersangka

Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026 ketika KPK secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kedua tersangka tersebut adalah:

– Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)

– Ishfah Abidal Aziz (IAA)

Penetapan tersangka itu menandai peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan penuh.

Tak lama setelah itu, Yaqut memutuskan menempuh jalur praperadilan untuk menggugat keabsahan status tersangkanya.

Babak Baru Penyidikan

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, penyidikan yang dilakukan KPK kini memiliki dasar hukum yang semakin kuat.

Lembaga antirasuah diperkirakan akan melanjutkan rangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti tambahan, hingga kemungkinan pengembangan perkara.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini pun menjadi salah satu perkara besar yang mendapat perhatian luas dari publik.

Selain menyangkut nilai kerugian negara yang besar, perkara ini juga berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji yang selama ini menjadi isu sensitif bagi masyarakat Indonesia.

Putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut membuka babak baru dalam proses hukum yang akan menentukan sejauh mana dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji akan terungkap di hadapan publik. (Slh)

Untitled design (3)
www reallygreatsite com
Untitled design (8)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *