Gayus Lumbuun Nilai Sengketa Ijazah Jokowi Bisa Diselesaikan Lewat PTUN

Ijazah Jokowi (Ist)

PTUN Dinilai Jalan Keluar

JAKARTA, Tribrata.news Pakar hukum pidana sekaligus mantan Hakim Agung Mahkamah Agung, Prof. Gayus Lumbuun, menilai perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) seharusnya tidak dibawa ke ranah pidana. Menurut dia, sengketa tersebut lebih tepat diselesaikan melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pandangan itu disampaikan Gayus merespons perkembangan penanganan perkara oleh penyidik kepolisian yang telah mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan, namun dikembalikan dan dinyatakan P-19 atau belum lengkap. Jaksa menilai masih diperlukan pendalaman terhadap keterangan saksi, saksi ahli, serta kelengkapan alat bukti.

“Tidak tepat perkara dugaan ijazah palsu Pak Jokowi dibawa ke ranah pidana. Hukum pidana bukan wilayah untuk mengesahkan palsu atau tidaknya sebuah dokumen atau akta autentik,” ujar Gayus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Dokumen Administratif Dinilai Bukan Domain Pidana

Gayus menegaskan, pengujian keabsahan sebuah dokumen administrasi negara, termasuk ijazah, harus dilakukan melalui mekanisme hukum administrasi. Menurut dia, hukum pidana baru dapat diterapkan apabila telah ada kepastian hukum mengenai adanya pelanggaran administratif yang nyata dan disengaja.

Ia menjelaskan, dalam hukum administrasi, PTUN memiliki kewenangan untuk menilai apakah suatu keputusan atau produk administrasi negara telah diterbitkan sesuai prosedur yang sah atau tidak.

“Untuk mengusut secara hukum sebuah dokumen, harus melalui tahap demi tahap. Salah satunya bisa diselesaikan lewat PTUN,” katanya.

PTUN Dinilai Bisa Mengurai Proses Akademik Secara Menyeluruh

Gayus menjelaskan, syarat pengajuan gugatan di PTUN harus bersifat individual, konkret, dan final. Melalui mekanisme tersebut, hakim PTUN dapat mengurai secara rinci seluruh proses administratif yang terkait dengan penerbitan ijazah.

Menurut dia, tahapan yang dapat diuji meliputi proses pendaftaran sebagai mahasiswa, pelaksanaan perkuliahan, ujian akademik, hingga penerbitan ijazah oleh institusi pendidikan terkait.

“Nantinya akan diurai mulai dari tahapan mendaftar sebagai mahasiswa, ujian, sampai mendapatkan ijazah. Semuanya akan terbuka di sana,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana itu.

Jokowi
Jokowi (Ist)

Sengketa Informasi Bisa Jadi Pintu Masuk

Dalam konteks dugaan ijazah palsu, Gayus menyebut jalur masuk ke PTUN dapat dimulai melalui sengketa informasi publik. Ia merujuk pada putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang telah menyatakan bahwa ijazah Presiden Jokowi merupakan informasi yang bersifat terbuka.

Hasil putusan KIP tersebut, kata dia, dapat dijadikan dasar oleh hakim PTUN untuk menilai apakah ada pelanggaran prosedur administrasi dalam pengelolaan dan penyampaian informasi publik.

“Putusan KIP itu bisa menjadi dasar bagi hakim PTUN untuk membuat putusan,” katanya.

Gayus menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan administratif ditemukan pelanggaran hukum, maka pihak yang terbukti melanggar baru dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Akan ketahuan semua dan siapa yang melanggar akan dibawa ke ranah pidana,” ujarnya.

Risiko SP3 Jika Jalur Pidana Dipaksakan

Gayus juga mengingatkan, apabila perkara dugaan ijazah palsu tersebut terus dipaksakan masuk ke jalur pidana sejak awal, terdapat risiko berkas perkara tidak akan pernah dinyatakan lengkap atau P-21.

Dalam kondisi demikian, menurut dia, penyidik berpotensi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena tidak terpenuhinya unsur pidana.

“Kalau dari awal salah pintu, bisa berujung tidak P-21 dan akhirnya SP3,” ujarnya.

Gayus
Gayus Lumbuun (Ist)

Gugatan ke MK Dinilai Tidak Efektif

Di sisi lain, Gayus turut menanggapi rencana kubu Roy Suryo yang akan menggugat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP lama ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Gayus, langkah tersebut tidak akan memberikan manfaat signifikan terhadap penyelesaian pokok perkara.

“Itu hanya melebar-lebarkan persoalan dan tidak fokus,” kata dia.

Ia menegaskan, meskipun putusan MK dan PTUN sama-sama bersifat erga omnes atau berlaku bagi semua orang, namun keduanya memiliki fungsi dan ruang lingkup yang berbeda.

“PTUN bisa memeriksa secara administratif dan prosedural, sementara MK itu court of law yang menguji undang-undang,” ujarnya.

Perkembangan Penanganan Perkara di Kepolisian

Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya (Ist)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada klaster dua tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan berkas perkara klaster dua telah dikirim ke Kejaksaan pada Senin (2/2/2026), namun dikembalikan untuk dilengkapi.

“Sudah kami update, berkas perkara klaster dua tersangka Roy Suryo cs sudah dikirim ke Kejaksaan, tapi ada pengembalian,” ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/2/2026).

Ia menjelaskan, pengembalian berkas tersebut disertai catatan agar penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut, khususnya terkait keterangan saksi dan saksi ahli.

“Ini langkah penyidik karena ada balasan dari Kejaksaan untuk lebih mendalami. Penyidik masih bekerja melakukan pendalaman terhadap saksi dan saksi ahli,” katanya. (Yor)

Untitled design (3)
www reallygreatsite com
Untitled design (8)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *