Demokrasi Terancam Jika Advokat Dibungkam: Andre M. Pelawi Angkat Suara

Demokrasi Terancam Jika Advokat Dibungkam: Andre M. Pelawi Angkat Suara

 

Kriminalisasi Advokat Mengancam Negara Hukum: Andre M. Pelawi Minta Aparat Saling Menghormati

JAKARTA,Tribata.news —Fenomena kriminalisasi terhadap advokat kembali menjadi sorotan publik. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah advokat dilaporkan hingga diproses secara pidana ketika menjalankan tugas profesionalnya dalam membela klien. Kondisi ini memicu kekhawatiran di kalangan praktisi hukum karena dianggap berpotensi mengancam independensi profesi advokat sekaligus melemahkan prinsip negara hukum.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Lingkar Peduli Anak Negeri (LBH LAPAN), Andre M. Pelawi, menilai bahwa aparat penegak hukum perlu bersikap bijaksana dalam menyikapi laporan yang berkaitan dengan aktivitas profesional advokat.

“Advokat dalam menjalankan tugasnya memiliki hak imunitas yang dijamin oleh undang-undang. Polisi, sebagai sesama aparat penegak hukum, seharusnya memahami bahwa laporan yang berkaitan dengan tugas advokat mesti dilihat dalam perspektif profesi, bukan langsung dipidana,” ujar Andre dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Menurut Andre, hubungan antara advokat dan klien pada dasarnya merupakan hubungan hukum yang sah berdasarkan ketentuan perdata. Hubungan tersebut diatur secara jelas dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai syarat sahnya perjanjian.

Pasal tersebut menyebutkan empat unsur utama yang menjadikan suatu perjanjian sah, yakni kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perjanjian, objek tertentu, dan sebab yang halal. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 1338 KUHPerdata, yang menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak-pihak yang membuatnya.

Selain itu, Andre juga merujuk pada Pasal 1792 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa kuasa merupakan suatu persetujuan di mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk bertindak atas namanya dalam mengurus suatu kepentingan.

“Dalam praktik advokasi, pemberian kuasa adalah hal yang lazim dan merupakan dasar hubungan kerja antara advokat dengan klien. Oleh karena itu, jika muncul perselisihan, mekanisme penyelesaiannya semestinya kembali pada perjanjian yang telah disepakati, bukan langsung diarahkan pada proses pidana,” kata Andre.

Rentetan Kasus Kriminalisasi Advokat

Fenomena kriminalisasi terhadap advokat bukanlah peristiwa baru dalam dunia hukum Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus yang melibatkan advokat sempat memicu perdebatan luas mengenai batas-batas tindakan profesional seorang pembela hukum.

Beberapa kasus yang pernah menjadi sorotan antara lain:

Kasus Tony Budidjaja, yang menimbulkan perdebatan mengenai peran advokat dalam sengketa hukum kliennya.

Kasus OC Kaligis, advokat senior yang pernah terseret perkara hukum yang memantik diskursus tentang integritas dan batas profesionalitas advokat.

Kasus Marcella Santoso dan Ary Bakrie, yang berkaitan dengan dugaan suap dan menimbulkan polemik mengenai sejauh mana advokat dapat terlibat dalam strategi hukum klien.

Kasus Fredrich Yunadi, yang dituduh merekayasa kondisi kliennya, mantan Ketua DPR Setya Novanto. Perkara ini memicu diskusi panjang mengenai apakah tindakan tersebut merupakan strategi pembelaan atau pelanggaran hukum.

Kasus Alvon Kurnia Palma, advokat yang dilaporkan saat membela hak kliennya dalam sengketa perdata.

Kasus advokat HAM di Papua, yang menghadapi tekanan, intimidasi, bahkan laporan pidana karena mendampingi kasus-kasus sensitif terkait politik dan pelanggaran hak asasi manusia.

Rentetan peristiwa tersebut menunjukkan bahwa advokat tidak jarang menghadapi risiko hukum ketika menjalankan tugas profesionalnya.

Advokat
Demokrasi Terancam Jika Advokat Dibungkam: Andre M. Pelawi Angkat Suara

Kasus Terbaru: Hendra Sianipar

Perdebatan terbaru muncul dalam kasus yang menimpa advokat Hendra Sianipar, yang dituduh melakukan pemalsuan surat.

Dalam kasus tersebut, Hendra disebut menerima surat kuasa yang proses pembuatannya dilakukan oleh rekannya. Ia dikabarkan tidak mengetahui adanya dugaan cacat formil dalam dokumen tersebut.

Dalam perspektif hukum pidana, Andre menegaskan bahwa unsur mens rea atau niat jahat merupakan syarat penting untuk menjerat seseorang dengan tindak pidana.

“Secara doktrin hukum, pidana memerlukan adanya mens rea. Jika seorang advokat menerima kuasa dari rekan sejawat tanpa mengetahui adanya cacat formil dalam surat kuasa itu, maka perlu dipertanyakan di mana letak niat jahatnya,” kata Andre.

Menurutnya, kondisi semacam ini menunjukkan bahwa advokat di Indonesia masih sangat rentan menjadi sasaran kriminalisasi, padahal profesi tersebut memiliki peran penting dalam sistem peradilan.

Advokat
Demokrasi Terancam Jika Advokat Dibungkam: Andre M. Pelawi Angkat Suara

Hak Imunitas Advokat

Andre menekankan bahwa advokat memiliki hak imunitas ketika menjalankan tugas profesinya secara sah dan dalam koridor hukum.

Hak tersebut bertujuan melindungi advokat agar dapat menjalankan fungsi pembelaan tanpa tekanan atau ancaman pidana. Tanpa perlindungan tersebut, advokat berpotensi menghadapi risiko hukum setiap kali membela klien yang terlibat dalam perkara sensitif.

“Jika seorang advokat mengerjakan kepentingan hukum klien, itu adalah konsensus. Masalah kesepakatan dana juga bagian dari hak kebebasan berkontrak. Jika nanti ada perselisihan, penyelesaiannya tetap harus berdasarkan perjanjian, bukan dengan kriminalisasi,” ujar Andre.

Ia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak memotong prosedur hukum yang seharusnya ditempuh.

“Jangan dipangkas prosedur hukum. Tetap harus kita taati. Aparat hukum juga harus peka dan peduli,” katanya.

Analogi Dokter dan Pasien

Untuk menggambarkan situasi tersebut, Andre menggunakan analogi dunia medis.

Menurut dia, hubungan advokat dan klien tidak selalu menjamin hasil sesuai harapan, sama seperti hubungan antara dokter dan pasien.

“Ibarat seorang pasien di rumah sakit mengeluarkan biaya banyak untuk perawatan. Namun apabila pasien tersebut meninggal dunia, tidak serta-merta dokter dianggap bersalah atau harus mengembalikan biaya yang sudah dikeluarkan,” kata Andre.

Ia menambahkan bahwa dalam praktik advokasi, tugas advokat adalah memberikan upaya hukum terbaik berdasarkan aturan yang berlaku.

“Tidak semua hasil bisa sesuai keinginan klien, tetapi tugas advokat adalah berusaha maksimal berdasarkan hukum,” ujarnya.

Ancaman bagi Demokrasi

Andre menilai bahwa kriminalisasi terhadap advokat dapat menjadi ancaman serius bagi demokrasi dan prinsip negara hukum.

Dalam sistem peradilan modern, advokat memiliki posisi strategis sebagai salah satu pilar penegakan hukum, bersama hakim, jaksa, dan aparat penegak hukum lainnya.

Jika advokat tidak mendapatkan perlindungan yang memadai, maka fungsi pembelaan dalam proses peradilan dapat terganggu.

“Kasus kriminalisasi terhadap advokat adalah ancaman nyata bagi demokrasi dan negara hukum. Perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan tugasnya bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga amanat konstitusional,” kata Andre.

Ia menegaskan bahwa semua pihak harus bersinergi untuk menjaga martabat profesi advokat sekaligus memastikan sistem hukum berjalan secara adil.

“Semua pihak harus menjaga marwah profesi advokat demi terciptanya keadilan substantif bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Andre didampingi sejumlah pengurus LBH, antara lain Rahmat Nur Alam selaku Sekretaris LBH, serta para advokat. (Slh)

 

Untitled design (3)
www reallygreatsite com
Untitled design (8)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *