Aktor Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Narkoba di Rutan Salemba

Aktor Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Narkoba di Rutan Salemba

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara

JAKARTA, Tribrata.news— Persidangan kasus dugaan peredaran narkotika yang melibatkan aktor Ammar Zoni memasuki tahap penting di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman sembilan tahun penjara atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran sabu di dalam Rumah Tahanan Salemba.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 12 Maret 2026. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Ammar membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Yeni Rosalita, menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan peredaran narkotika golongan I.

“Para terdakwa tanpa hak menawarkan, menjual, atau menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I secara melawan hukum,” ujar Yeni saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Lima Terdakwa Lain Ikut Diseret

Kasus ini tidak hanya menjerat Ammar Zoni. Jaksa juga mendakwa lima orang lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di dalam rutan.

Kelima terdakwa tersebut adalah:

– Asep Sarikin

– Ardian Prasetyo

– Andi Mualim alias Ko Andi

– Ade Candra

– Muhammad Rivaldi

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda bagi masing-masing terdakwa sesuai tingkat keterlibatan mereka.

Rinciannya sebagai berikut:

– Asep Sarikin, dituntut 6 tahun penjara

– Ade Candra, dituntut 6 tahun penjara

– Ardian Prasetyo, dituntut 7 tahun penjara

– Andi Mualim alias Ko Andi, dituntut 8 tahun penjara

-Muhammad Rivaldi, dituntut 8 tahun penjara

Kelima terdakwa tersebut juga dikenai denda Rp500 juta, dengan subsider 140 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Jaksa meyakini keenam terdakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana, khususnya Pasal 114 ayat (2) terkait peredaran narkotika.

Ammar zoni
Aktor Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Narkoba di Rutan Salemba

Jaksa Nilai Perbuatan Meresahkan

Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Peredaran narkotika, terutama yang terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan, dinilai memperlihatkan adanya jaringan yang berupaya memanfaatkan celah sistem pengawasan untuk menjalankan bisnis ilegal.

Menurut jaksa, peredaran narkoba tidak hanya merusak kesehatan masyarakat tetapi juga mengancam masa depan generasi muda.

Selain itu, praktik tersebut dinilai menghambat berbagai program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkotika di Indonesia.

Jaksa juga menilai beberapa terdakwa tidak bersikap kooperatif selama proses persidangan.

Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Muhammad Rivaldi, dan Ade Candra disebut memberikan keterangan yang berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya secara jelas.

Riwayat Hukuman Jadi Faktor Pemberat

Dalam pertimbangan tuntutan, jaksa turut menyoroti latar belakang para terdakwa.

Beberapa di antaranya pernah menjalani hukuman sebelumnya, sehingga hal tersebut dianggap sebagai faktor pemberat dalam penjatuhan tuntutan pidana.

Kondisi ini juga berlaku bagi Ammar Zoni yang sebelumnya pernah tersangkut perkara narkotika.

Namun demikian, jaksa tetap mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan, antara lain sikap sopan para terdakwa selama mengikuti jalannya persidangan.

Secara khusus, Asep Sarikin dan Ade Candra dinilai menunjukkan sikap kooperatif karena mengakui perbuatannya secara terbuka di hadapan majelis hakim serta menyampaikan penyesalan.

Keduanya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa mendatang.

Modus Peredaran Sabu di Dalam Rutan

Perkara ini bermula dari dugaan pemufakatan jahat untuk memperjualbelikan narkotika di dalam Rutan Salemba pada Desember 2024.

Penyidik mengungkap peristiwa penting terjadi pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu, terdakwa Muhammad Rivaldi diduga menerima sabu dari Ammar Zoni. Pertemuan keduanya disebut berlangsung di tangga Blok 1 Rutan Salemba.

Dalam proses penyidikan, Ammar mengaku memperoleh 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre, yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang haram tersebut kemudian dibagi dua, masing-masing 50 gram untuk Ammar dan 50 gram untuk Rivaldi.

Penyidik menduga narkotika tersebut kemudian diperjualbelikan atau diedarkan kepada pihak lain di dalam rutan.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal dalam undang-undang narkotika, antara lain:

– Pasal 114 ayat (2)

– Pasal 112 ayat (2)

– Pasal 132 ayat (1)

Ketentuan tersebut mengatur sanksi berat bagi pelaku pemufakatan jahat, kepemilikan, hingga peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar.

Jika terbukti bersalah, para terdakwa terancam hukuman penjara dalam waktu panjang, bahkan dapat mencapai hukuman maksimal sesuai ketentuan undang-undang.

Sidang Berlanjut ke Pembelaan

Setelah pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum, sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa maupun tim penasihat hukum.

Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti sebelum menjatuhkan putusan akhir.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik sekaligus mengungkap dugaan praktik peredaran narkotika yang terjadi di dalam rumah tahanan.

Kasus tersebut juga kembali menegaskan bahwa peredaran narkotika masih menjadi tantangan serius dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. (Slh)

Untitled design (3)
www reallygreatsite com
Untitled design (8)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *