Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Perketat Pengawasan dan Berantas Praktik Ilegal.

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Perketat Pengawasan dan Berantas Praktik Ilegal.

Modus Haji Ilegal Terbongkar, Warga Waspada!

Jakarta, Matanews — Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polri resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan jemaah sekaligus menindak praktik penyelenggaraan ibadah haji ilegal. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.

Pembentukan satgas tersebut dipandang sebagai respons atas meningkatnya kompleksitas penyelenggaraan ibadah haji di tengah dinamika global dan tingginya animo masyarakat Indonesia. Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa Polri berkomitmen penuh dalam mendukung kelancaran ibadah haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

“Polri berkomitmen mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji agar berjalan aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh jemaah Indonesia,” ujar Nunung dalam keterangan resminya, Jumat, 17 April 2026.

Menurut dia, penyelenggaraan haji saat ini berada dalam situasi yang kian kompleks. Selain dipengaruhi kondisi geopolitik kawasan Timur Tengah yang berdampak pada biaya operasional, penguatan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 juga menuntut peningkatan pengawasan dan sinergi antarinstansi, khususnya dalam mengantisipasi praktik haji non-kuota dan non-prosedural.

Indonesia sendiri memperoleh kuota sekitar 221 ribu jemaah pada 2026 salah satu yang terbesar di dunia. Tingginya jumlah tersebut berbanding lurus dengan potensi penyimpangan, terutama dalam bentuk penipuan dan pemberangkatan ilegal.

Polri
Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Perketat Pengawasan dan Berantas Praktik Ilegal.

Ragam Modus Penipuan

Dalam pemantauan yang dilakukan aparat, ditemukan sejumlah modus yang kerap digunakan oleh pelaku. Di antaranya adalah penyalahgunaan visa non-haji, seperti visa ziarah dan kerja, untuk memberangkatkan calon jemaah secara tidak sah. Modus lain mencakup penawaran haji tanpa antre (nol tahun) dengan biaya tinggi menggunakan visa tertentu yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, terdapat praktik pemberangkatan melalui negara ketiga seperti Malaysia, Filipina, dan Brunei Darussalam guna menghindari pengawasan. Tidak sedikit pula kasus jemaah yang gagal berangkat dari sejumlah embarkasi besar seperti Jakarta, Surabaya, Batam, dan Makassar.

Polri juga mengungkap adanya praktik penelantaran jemaah di luar negeri tanpa kepastian akomodasi dan transportasi, hingga skema penipuan berbasis ponzi. Dalam skema ini, dana dari jemaah baru digunakan untuk menutupi keberangkatan jemaah lama, sebelum akhirnya sistem tersebut runtuh.

“Modus ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan praktik penipuan yang merugikan masyarakat,” kata Nunung.

Polri
Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Perketat Pengawasan dan Berantas Praktik Ilegal.

Biro Ilegal Jadi Sorotan

Satgas juga menyoroti maraknya biro perjalanan haji dan umrah ilegal. Biro semacam ini umumnya tidak terdaftar sebagai penyelenggara resmi, menggunakan identitas palsu, serta menawarkan paket yang tidak transparan. Ketiadaan standar pelayanan dan perlindungan jemaah menjadi risiko utama bagi masyarakat.

Tiga Strategi Utama

Dalam menjalankan tugasnya, Satgas Haji dan Umrah mengedepankan tiga pendekatan utama: preemtif, preventif, dan represif.

Upaya preemtif dilakukan melalui edukasi publik mengenai prosedur resmi ibadah haji dan peningkatan literasi masyarakat terhadap modus penipuan. Sementara itu, langkah preventif diwujudkan dalam bentuk pengawasan terpadu serta koordinasi lintas sektor dengan kementerian terkait, imigrasi, dan maskapai penerbangan.

Adapun penegakan hukum dilakukan secara tegas terhadap pelaku penipuan, penggelapan, dan penyalahgunaan dokumen, termasuk penertiban biro perjalanan ilegal. Polri, melalui Badan Reserse Kriminal, juga bekerja sama dengan kementerian terkait untuk memastikan proses hukum berjalan efektif.

Berdasarkan data tahun 2026, tercatat 77 aduan terkait penyelenggaraan haji dan umrah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 kasus telah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses penyelidikan.

Imbauan kepada Masyarakat

Menutup pernyataannya, Nunung mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak tergiur oleh tawaran haji instan. Ia menekankan pentingnya memastikan pendaftaran dilakukan melalui jalur resmi serta memverifikasi legalitas biro perjalanan.

“Pastikan penggunaan visa haji resmi dan jangan mudah tergiur dengan tawaran yang tidak masuk akal,” ujarnya.

Polri menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menjamin penyelenggaraan ibadah haji yang aman, tertib, dan memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh jemaah Indonesia. (Slh)

Untitled design (3)
www reallygreatsite com
Untitled design (8)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *