Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Pembunuhan di Cipayung

Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Pembunuhan di Cipayung

Resmob Polda Metro Ringkus Pembunuh di Tol

Jakarta, Tribrata.news — Tim Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka berinisial RFTJ, 49 tahun, dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial DA, 37 tahun, di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 21 Maret 2026, sekitar pukul 12.49 WIB di ruas Jalan Tol Tangerang–Merak KM 68, wilayah Serang, Banten.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan cepat aparat setelah menerima laporan masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan intensif sejak peristiwa ditemukan pada dini hari di hari yang sama.

Kronologi Penemuan Korban

Peristiwa ini pertama kali diketahui sekitar pukul 03.00 WIB. Berdasarkan keterangan awal, saksi berinisial B yang merupakan ibu korban mendatangi kontrakan tempat DA tinggal. Saat itu, pintu rumah dalam keadaan terkunci dari dalam, menimbulkan kecurigaan.

Saksi kemudian menghubungi A, kakak korban, untuk melakukan pengecekan. Setelah pintu berhasil dibuka, korban ditemukan dalam kondisi telah meninggal dunia di dalam rumah. Sejumlah bercak darah yang telah mengering terlihat di lantai serta kasur di lokasi kejadian.

Temuan tersebut segera dilaporkan ke pihak kepolisian melalui layanan darurat Polri 110.

Resmob
Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Pembunuhan di Cipayung

Respons Cepat Kepolisian

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas dari Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), Unit Identifikasi, serta piket Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Di lokasi, petugas melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta memintai keterangan sejumlah saksi. Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri untuk dilakukan visum guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Langkah-langkah ini menjadi dasar bagi tim dalam mengidentifikasi dugaan pelaku serta merekonstruksi awal peristiwa.

Pelaku Teridentifikasi dan Dikejar

Dari hasil pendalaman, penyidik mengidentifikasi bahwa tersangka RFTJ merupakan mantan suami siri korban. Informasi ini menjadi titik terang bagi tim Subdit Resmob dalam menentukan arah pengejaran.

Setelah keberadaan tersangka terlacak, tim bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya menemukan yang bersangkutan berada di dalam sebuah bus yang melintas di Jalan Tol Tangerang–Merak. Tersangka diketahui hendak menuju Pulau Sumatera.

Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan tersangka langsung diamankan untuk dibawa ke kantor Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan intensif.

Polisi Dalami Motif

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menyatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari tim di lapangan.

“Tim Subdit Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga keberadaan tersangka berhasil diketahui dan diamankan. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum secara profesional, proporsional, dan tegas,” ujarnya.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif, kronologi lengkap kejadian, serta melengkapi alat bukti untuk memperkuat proses hukum terhadap tersangka.

Imbauan kepada Masyarakat

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana maupun situasi darurat.

“Segera manfaatkan layanan Polri 110 apabila mengetahui adanya tindak kejahatan atau gangguan kamtibmas. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara cepat, tepat, dan profesional,” katanya.

Komitmen Penegakan Hukum

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus menjalankan proses penegakan hukum secara profesional dan terukur dalam setiap penanganan perkara. Kepolisian juga meminta masyarakat tetap tenang serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik.

Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menurut kepolisian, tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif warga dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. (Slh)

Untitled design (3)
www reallygreatsite com
Untitled design (8)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *