Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Daging Domba Impor Kedaluwarsa di Tangerang

Bareskrim Bongkar Skandal Daging Busuk Tangerang

Bareskrim Bongkar Skandal Daging Busuk Tangerang

TANGERANG, Tribrata.news — Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap praktik peredaran daging domba impor kedaluwarsa yang diduga telah diperdagangkan kepada masyarakat di wilayah Tangerang, Banten.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di gudang PT Lang-Lang Buana, yang berlokasi di Jalan Raya Serang No. 8, Cibadak, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (16/3/2026).

Konferensi pers tersebut dihadiri sejumlah pejabat kepolisian, antara lain Erdi A. Chaniago, Setyo K. Heriyatno, serta Teuku Arsya Khadafi. Turut hadir pula perwakilan Kementerian Pertanian Republik Indonesia, yakni Ira Firgorita.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Kasus tersebut terbongkar setelah aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan penjualan daging domba impor yang telah melewati masa kedaluwarsa.

Menurut Kasat Resmob Bareskrim Polri Teuku Arsya Khadafi, informasi tersebut menjadi perhatian serius karena muncul menjelang meningkatnya kebutuhan daging menjelang Idul Fitri.

“Informasi awal kami terima dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya rencana penjualan daging domba impor yang telah kedaluwarsa kepada masyarakat,” ujar Arsya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyelidik melakukan pengintaian terhadap aktivitas distribusi daging yang diduga tidak layak konsumsi.

Polisi Amankan Tiga Truk Berisi Daging

Dari hasil penyelidikan di lapangan, aparat kepolisian berhasil menghentikan distribusi daging domba yang diangkut menggunakan tiga unit truk.

Ketiga kendaraan tersebut diketahui membawa daging domba karkas impor yang diduga telah melewati masa kedaluwarsa.

Total berat daging yang diamankan dari ketiga truk tersebut mencapai sekitar 9 ton.

Daging tersebut rencananya akan didistribusikan kepada sejumlah penyalur sebelum akhirnya dijual kembali kepada masyarakat di pasar-pasar tradisional.

Penggeledahan Gudang di Dua Lokasi

Tidak berhenti pada penangkapan di jalan, tim penyidik kemudian melakukan pengembangan kasus dengan menelusuri sumber penyimpanan daging tersebut.

Petugas kemudian melakukan pengamanan di dua lokasi gudang penyimpanan yang berada di wilayah:

Batuceper, Kota Tangerang

Cikupa, Kabupaten Tangerang

Dari kedua lokasi tersebut, polisi kembali menemukan tambahan daging domba impor yang juga telah melewati masa kedaluwarsa.

Barang bukti tambahan tersebut kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Total Barang Bukti Hampir 13 Ton

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo K. Heriyatno, menjelaskan bahwa hingga tahap penyidikan, total barang bukti yang berhasil disita mencapai 12.913,04 kilogram atau sekitar 12,9 ton daging domba impor.

Daging tersebut ditemukan di tiga truk pengangkut serta di dua gudang penyimpanan di wilayah Tangerang.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah memeriksa 10 orang saksi yang terdiri dari berbagai pihak yang terlibat dalam rantai distribusi.

Saksi-saksi tersebut antara lain:

Penjual

Perantara

Pembeli

Sopir truk

Kenek kendaraan distribusi

Bareskrim

Hasil Uji Laboratorium: Tidak Layak Konsumsi

Untuk memastikan kondisi daging tersebut, penyidik melakukan pengujian laboratorium terhadap sampel produk.

Pengujian dilakukan oleh Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa daging tersebut tidak lagi layak dikonsumsi oleh manusia.

Secara organoleptik, kondisi daging mengalami perubahan signifikan, antara lain:

Warna daging tidak normal

Aroma berbau apek dan tengik

Tingkat keasaman melebihi batas normal

Dengan kondisi tersebut, daging dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan pangan dan tidak boleh diedarkan kepada masyarakat.

Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan, Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.

Mereka masing-masing berperan dalam proses perdagangan dan distribusi daging tersebut.

Keempat tersangka tersebut adalah:

IY, berperan sebagai penjual daging

T, sebagai perantara distribusi

A, sebagai perantara

SS, sebagai pembeli yang kemudian menjual kembali kepada pedagang pasar

Para tersangka diduga memperdagangkan kembali daging impor yang telah kedaluwarsa dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Bareskrim
Bareskrim Bongkar Skandal Daging Busuk Tangerang

Daging Kedaluwarsa Dijual Murah

Menurut penyidik, para tersangka memperoleh daging tersebut sejak tahun 2022.

Sebagian dari stok tersebut telah terjual sebelumnya, sementara sisa daging yang telah melewati masa kedaluwarsa tetap diperjualbelikan kepada pedagang pasar.

Harga yang ditawarkan relatif murah, yakni sekitar Rp50.000 hingga Rp80.000 per kilogram.

Strategi harga murah tersebut diduga digunakan untuk menarik minat pedagang maupun konsumen, terutama ketika permintaan daging meningkat menjelang hari raya keagamaan.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum terkait perlindungan konsumen dan keamanan pangan.

Mereka dijerat dengan:

Pasal 8 ayat (3) jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Para tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp 2 miliar.

Polisi Tingkatkan Pengawasan Pangan

Bareskrim Polri menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran produk pangan, terutama menjelang hari besar keagamaan nasional ketika permintaan masyarakat meningkat.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah praktik perdagangan produk pangan yang tidak memenuhi standar keamanan.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk pangan serta segera melaporkan kepada aparat jika menemukan indikasi penjualan makanan yang tidak layak konsumsi.

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap keamanan pan

gan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat demi melindungi kesehatan publik. (Slh)

Untitled design (3)
www reallygreatsite com
Untitled design (8)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *