Bareskrim Polri Kirim Berkas Perkara PT Dana Syariah Indonesia ke Kejagung, Aset Rp300 Miliar Disita

Bareskrim Polri Kirim Berkas Perkara PT Dana Syariah Indonesia ke Kejagung

Bareskrim Sita Aset DSI Rp300 Miliar

JAKARTA, Tribrata.news — Penyidikan perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan perusahaan fintech syariah PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) resmi mengirimkan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung.

Langkah tersebut menandai perkembangan penting dalam penanganan kasus yang diduga melibatkan praktik penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan dana masyarakat melalui platform pembiayaan berbasis teknologi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengiriman berkas perkara dilakukan pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

“Tim penyidik telah mengirimkan hasil penyidikan yang dikemas dalam berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk dilakukan penelitian,” ujar Ade Safri kepada awak media di Jakarta.

Dalam mekanisme hukum acara pidana, pengiriman berkas ini merupakan tahap pertama (Tahap I) yang memungkinkan jaksa meneliti kelengkapan materiil dan formil berkas perkara sebelum dinyatakan lengkap atau P-21.

Jaksa memiliki waktu sekitar tujuh hari untuk melakukan penelitian terhadap dokumen penyidikan tersebut.

Penyidikan Dimulai Awal 2026

Perkara ini mulai disidik secara resmi oleh Bareskrim Polri sejak 14 Januari 2026. Penyelidikan awal mengarah pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pendanaan masyarakat melalui skema fintech peer-to-peer lending berbasis syariah yang dioperasikan oleh PT DSI.

Dalam praktiknya, perusahaan menghimpun dana dari masyarakat yang berperan sebagai pemberi pendanaan atau lender, dengan janji imbal hasil dari pembiayaan proyek-proyek tertentu.

Namun penyidikan menemukan dugaan bahwa sebagian proyek yang ditawarkan kepada investor tidak benar-benar ada atau bersifat fiktif.

Proyek tersebut disebut menggunakan data peminjam (borrower) yang sebelumnya memang pernah tercatat dalam sistem perusahaan, namun kemudian digunakan kembali untuk membuat skema pendanaan yang tidak memiliki dasar proyek riil.

Praktik ini diduga berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni 2018 hingga 2025.

Bareskrim polri
Bareskrim Polri Kirim Berkas Perkara PT Dana Syariah Indonesia ke Kejagung

Tiga Pengurus Perusahaan Jadi Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan dan minimal tiga alat bukti yang sah, penyidik Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yang memiliki posisi penting dalam struktur perusahaan.

Ketiganya adalah:

TA Direktur Utama PT DSI sekaligus pemegang saham,

MY Mantan Direktur PT DSI sekaligus pemegang saham,

ARL Komisaris sekaligus pemegang saham PT DSI.

Para tersangka diduga memiliki peran strategis dalam pengambilan kebijakan perusahaan dan pengelolaan dana yang dihimpun dari masyarakat.

Menurut penyidik, dana investor tersebut diduga dialihkan melalui proyek pembiayaan yang tidak benar-benar berjalan sehingga menimbulkan potensi kerugian bagi para pemberi dana.

Dijerat Berlapis Undang-Undang

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dari berbagai regulasi hukum yang mengatur tindak pidana ekonomi dan keuangan.

Beberapa ketentuan hukum yang dikenakan antara lain:

Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Pasal 299 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Pasal 607 KUHP terkait tindak pidana pencucian uang

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana berupa:

– penggelapan dalam jabatan,

– penipuan,

– penipuan melalui media elektronik,

– pembuatan laporan keuangan palsu,

– serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik Siapkan Tersangka Baru

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri juga mengungkapkan bahwa penyidikan perkara ini masih terus berkembang.

Berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh serta hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, penyidik membuka kemungkinan penetapan tersangka baru.

Penyidikan terhadap pihak lain tersebut akan dilakukan melalui berkas perkara terpisah atau splitsing.

“Tim penyidik kembali akan menetapkan tersangka baru dalam perkara ini. Penyidikan terhadap tersangka tersebut akan dilakukan dalam berkas tersendiri,” kata Ade Safri.

Korporasi PT DSI Juga Akan Dijerat

Selain individu, penyidik juga tengah menyiapkan proses hukum terhadap PT Dana Syariah Indonesia sebagai subjek hukum korporasi.

Dalam konsep pertanggungjawaban pidana korporasi, sebuah perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila tindak pidana dilakukan oleh pengurus atau pihak yang mewakili perusahaan untuk kepentingan korporasi.

Penyidikan terhadap entitas perusahaan akan difokuskan pada sejumlah aspek, antara lain:

– kebijakan manajemen perusahaan,

– mekanisme operasional kegiatan pendanaan,

– serta alur pengelolaan dana yang berasal dari investor.

Bareskrim polri
Bareskrim Polri Kirim Berkas Perkara PT Dana Syariah Indonesia ke Kejagung

Aset Senilai Rp300 Miliar Disita

Untuk memaksimalkan pemulihan kerugian para korban, penyidik juga melakukan langkah asset tracing dan asset recovery terhadap harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.

Sejumlah aset berhasil disita dengan estimasi nilai mencapai sekitar Rp300 miliar.

Aset Bergerak

Beberapa aset bergerak yang telah diamankan antara lain:

– satu unit mobil inventaris perusahaan

– dua unit sepeda motor inventaris PT DSI

Aset Properti

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah aset tidak bergerak berupa properti, di antaranya:

– tiga unit kantor PT DSI di Prosperity Tower District 8 SCBD, Jakarta Selatan

– satu unit ruko di kawasan Buncit, Jakarta Selatan

– tanah dan bangunan seluas 11.576 meter persegi di Kabupaten Bekasi

– tanah kosong seluas 401 meter persegi di Jakarta Selatan

– lahan sekitar 5,3 hektare di Kota Bandung yang saat ini berstatus quo

– tanah dan bangunan seluas 5.480 meter persegi di Kabupaten Deli Serdang yang juga berstatus quo

Aset Piutang

Penyidik juga mengamankan 683 sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (SHGB) yang merupakan aset piutang perusahaan.

Aset Keuangan

Selain itu, sejumlah aset keuangan turut diblokir dan disita, meliputi:

– pemblokiran 31 rekening bank dengan nilai sekitar Rp4 miliar

– penyitaan uang tunai sebesar Rp2,159 miliar

– pemblokiran 13 rekening deposito dengan nilai sekitar Rp18,8 miliar

Telusuri Aliran Dana Bersama PPATK

Dalam upaya menelusuri aliran dana hasil dugaan tindak pidana, penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pendekatan yang digunakan adalah metode follow the money, yakni menelusuri jejak transaksi keuangan untuk menemukan aliran dana mencurigakan serta mengidentifikasi aset lain yang berpotensi berasal dari hasil kejahatan.

Metode ini sering digunakan dalam penyidikan kasus keuangan berskala besar karena mampu mengungkap jaringan transaksi yang kompleks.

Koordinasi dengan OJK dan LPSK

Selain fokus pada aspek pidana, Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.

Koordinasi tersebut dilakukan bersama:

– Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

– Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Langkah ini bertujuan untuk:

– mendata jumlah korban,

– menghitung potensi kerugian para investor, serta menyiapkan mekanisme restitusi atau penggantian kerugian bagi korban.

LPSK juga berencana membuka kanal pengaduan khusus bagi para korban agar mereka dapat mengajukan permohonan perlindungan maupun klaim restitusi.

Penyidikan Dipastikan Profesional

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prinsip hukum yang berlaku.

“Kami memastikan penyidikan perkara ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip due process of law,” ujar Ade Safri.

Ia menambahkan, penyidik akan terus mengembangkan perkara baik terhadap kemungkinan tersangka tambahan maupun terhadap tanggung jawab pidana korporasi.

Dengan berbagai perkembangan tersebut, kasus PT Dana Syariah Indonesia diperkirakan masih akan memasuki tahap lanjutan dalam proses penegakan hukum sektor keuangan digital di Indonesia, sekaligus menjadi ujian penting bagi pengawasan industri fintech dan perlindungan terhadap para investor. (Slh)

Untitled design (3)
www reallygreatsite com
Untitled design (8)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *