OJK Dukung Penegakan Hukum Bareskrim Polri dalam Kasus DSI

Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri

OJK Kawal Bareskrim Bongkar Skandal DSI

JAKARTA, Tribrata.news — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang tengah dilakukan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dalam mengusut dugaan tindak pidana pada perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Kasus ini menjadi perhatian serius regulator karena menyangkut pengelolaan dana masyarakat melalui platform pembiayaan digital yang seharusnya dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta tata kelola yang baik.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa OJK sejak awal telah melakukan pemeriksaan terhadap PT DSI dan menemukan indikasi tindakan kecurangan atau fraud dalam operasional perusahaan tersebut.

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada aparat penegak hukum, sehingga penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan secara menyeluruh oleh kepolisian.

“OJK terus mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terkait PT DSI. Saat ini koordinasi dengan Bareskrim Polri terus dilakukan, termasuk dalam proses penelusuran aset PT DSI dan atau aset lain yang diduga terkait dengan penempatan dana para lender,” kata Agusman dalam lembar jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kamis (5/3).

Menurut Agusman, kerja sama tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memulihkan dana para pemberi pinjaman (lender) yang terdampak kasus tersebut. Penelusuran aset dilakukan untuk mengidentifikasi harta kekayaan yang berkaitan dengan pengelolaan dana masyarakat sehingga dapat diamankan sebagai barang bukti dan berpotensi dikembalikan kepada korban.

OJK Awasi Ketat Rapat Pemberi Dana

Selain mendukung proses penyidikan, OJK juga memonitor secara ketat rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) yang menjadi forum penting bagi para lender untuk memperoleh kejelasan terkait nasib dana mereka.

Regulator memastikan bahwa tata kelola perusahaan tetap berjalan, termasuk apabila direksi tidak dapat menyelenggarakan rapat tersebut.

“Dengan demikian, proses tata kelola dan komunikasi dengan lender tetap berjalan,” ujar Agusman.

Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan atau kebuntuan komunikasi antara perusahaan dan para pemberi dana yang telah menyalurkan pendanaan melalui platform DSI.

Ojk
Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri

Dana Lender Tertahan Sejak Beberapa Tahun

Perkara PT Dana Syariah Indonesia bermula dari keluhan para lender yang tidak menerima pengembalian dana pokok maupun imbal hasil sebagaimana dijanjikan perusahaan.

Dalam perkembangannya, penyidik menemukan indikasi bahwa dana yang dihimpun dari masyarakat diduga disalurkan ke proyek-proyek yang tidak benar-benar ada atau **proyek fiktif**.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik telah menahan mantan Direktur sekaligus pemegang saham PT DSI, Mery Yuniarni (MY).

Penahanan dilakukan setelah MY menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

“Setelah pemeriksaan terhadap tersangka selesai dilaksanakan, untuk kepentingan penyidikan penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka MY di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan,” ujar Ade dalam keterangan resmi yang diterima wartawan, Minggu (15/2).

MY resmi ditahan sejak Jumat (13/2/2026) di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Sempat Mangkir dari Panggilan Polisi

Sebelum dilakukan penahanan, penyidik sempat melayangkan dua kali panggilan pemeriksaan terhadap tersangka.

Pada panggilan pertama yang dijadwalkan Senin (9/2/2026), MY tidak hadir dengan alasan sakit. Penyidik kemudian melayangkan panggilan kedua.

MY akhirnya memenuhi panggilan tersebut dan tiba di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Pemeriksaan terhadapnya dimulai pukul 14.00 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus.

Selama proses pemeriksaan, penyidik mengajukan sekitar 70 pertanyaan untuk menggali peran tersangka dalam pengelolaan dana masyarakat melalui PT DSI.

Tiga Tersangka Sudah Ditahan

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka yang memiliki posisi strategis di perusahaan tersebut.

Sebelumnya, penyidik telah menahan:

*Taufiq Aljufri (TA) selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI

Arie Rizal Lesmana (ARL) selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI

Keduanya ditahan pada Selasa (10/2/2026) di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Ade menegaskan bahwa masa penahanan para tersangka dapat diperpanjang apabila penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara.

Ojk
Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri

Dugaan Proyek Fiktif dan Manipulasi Laporan Keuangan

Penyidikan kasus ini mengarah pada dugaan sejumlah tindak pidana, antara lain:

* Penggelapan dalam jabatan

* Penipuan

* Penipuan melalui media elektronik

* Pembuatan laporan keuangan palsu

* Tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Modus yang diduga digunakan para tersangka adalah memanfaatkan data borrower yang sebenarnya ada, kemudian membuat proyek pembiayaan yang tidak benar-benar berjalan.

Dengan cara tersebut, dana yang disalurkan para lender melalui platform fintech diduga dialihkan untuk kepentingan lain.

Perbuatan tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk:

* Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru

* Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

* Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Dugaan tindak pidana itu disebut terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2025.

Penelusuran Aset Terus Dilakukan

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri juga menggandeng sejumlah lembaga untuk menelusuri aliran dana dan aset yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Koordinasi dilakukan dengan:

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Langkah ini bertujuan menemukan, mengidentifikasi, dan melacak aset yang diduga berasal dari tindak pidana atau telah dialihkan untuk menyamarkan asal-usulnya.

Menurut Ade, upaya penelusuran aset sangat penting agar dana yang diduga berasal dari kejahatan dapat diamankan sebagai barang bukti dan berpotensi dikembalikan kepada para korban.

“Upaya ini dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian serta mencegah pelarian dana hasil kejahatan,” kata Ade.

Ia memastikan proses penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara ini dapat dibawa ke tahap penuntutan di pengadilan. (Slh)

Untitled design (3)
www reallygreatsite com
Untitled design (8)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *