Profesi Advokat Diguncang Kasus Surat Kuasa

Profesi Advokat Diguncang Kasus Surat Kuasa

Kontroversi Penetapan Tersangka Advokat Hendra Sianipar

JAKARTA, Tribrata.news — Penetapan advokat Hendra Sianipar sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat memicu perdebatan di kalangan praktisi hukum. Sejumlah organisasi advokat menilai kasus tersebut bukan sekadar persoalan individual, melainkan menyangkut martabat profesi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum.

Kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/24/I/2024/SPKT/BARESKRIM, yang diajukan oleh Andreas Sakti. Dalam laporan tersebut, Hendra Sianipar diduga turut serta melakukan pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP.

Objek perkara yang dipersoalkan adalah sebuah surat kuasa yang digunakan dalam proses pendampingan hukum. Dalam praktik profesi advokat, dokumen tersebut merupakan dasar legal standing bagi seorang pengacara untuk mewakili kliennya.

Namun sejumlah advokat menilai penetapan tersangka terhadap Hendra menimbulkan persoalan serius karena menyangkut batas tanggung jawab profesi advokat terhadap kliennya

Persoalan Surat Kuasa

Menurut penjelasan sejumlah praktisi hukum, dugaan pemalsuan tersebut berkaitan dengan identitas pemberi kuasa dalam surat kuasa yang digunakan Hendra Sianipar.

Para advokat yang memberikan dukungan menilai bahwa advokat pada prinsipnya tidak memiliki kewajiban membuktikan secara material identitas seseorang yang datang sebagai klien, sepanjang identitas formal seperti kartu tanda penduduk tersedia.

Karena itu, menurut mereka, apabila terjadi kebohongan dari pihak klien terkait identitas atau data pribadi, maka tanggung jawab hukum semestinya berada pada pemberi kuasa, bukan advokat sebagai penerima kuasa.

Fakta yang dipersoalkan oleh para advokat adalah bahwa pihak yang diduga sebagai pemberi kuasa dalam perkara ini tidak pernah dihadirkan untuk diperiksa maupun ditetapkan sebagai tersangka.

Sebaliknya, justru Hendra Sianipar sebagai penerima kuasa yang dijadikan tersangka.

Solidaritas Organisasi Advokat

Kasus tersebut memicu solidaritas dari sejumlah organisasi advokat yang menilai tindakan penegak hukum berpotensi menjadi preseden buruk bagi profesi pengacara di Indonesia.

Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, pada Jumat, 6 Maret 2026, sejumlah tokoh advokat menyampaikan pandangannya.

Salah satunya Hasanudin Nasution, Dewan Pembina DPN PERADI SAI.Menurut Hasanudin, sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat memiliki hak dan kewenangan sendiri dalam menjalankan profesinya.

Ia menilai tindakan advokat dalam membela klien seharusnya tidak serta-merta dipandang sebagai pelanggaran hukum pidana.

“Yang harus dinilai adalah apakah itu pelanggaran kode etik atau pidana,” kata Hasanudin.

Menurut dia, penilaian terhadap tindakan advokat semestinya terlebih dahulu berada dalam ranah etik profesi yang diperiksa oleh dewan kehormatan organisasi advokat.

Advokat

Kritik terhadap Proses Penyidikan

Pandangan serupa disampaikan Hermansyah Dulaimi, Sekretaris Jenderal DPN PERADI.

Ia menilai bahwa advokat pada dasarnya hanya bertindak sebagai penerima kuasa dalam hubungan hukum dengan klien.

Menurut Hermansyah, apabila terdapat masalah terkait identitas pemberi kuasa, maka seharusnya hal tersebut menjadi fokus pemeriksaan penyidik.

“Kalau advokat diduga melanggar kode etik, itu bukan kewenangan penyidik, tetapi dewan kehormatan advokat,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan logika hukum dalam kasus ini karena menurutnya advokat yang bersangkutan bahkan belum sempat menggunakan surat kuasa tersebut dalam tindakan hukum.

Dugaan Bukti Baru Diabaikan

Dalam konferensi pers tersebut juga diungkap adanya bukti baru yang muncul pada November 2025.

Menurut keterangan rekan-rekan Hendra, seseorang yang disebut sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut telah membuat pernyataan tertulis dan video yang mengakui tanggung jawab atas pembuatan surat kuasa yang dipermasalahkan.

Namun, para advokat menilai pengakuan tersebut tidak dijadikan pertimbangan dalam proses penyidikan.

Penyidik disebut tetap melanjutkan perkara dengan alasan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga harus dilimpahkan ke kejaksaan.

Advokat
Profesi Advokat Diguncang Kasus Surat Kuasa

Hubungan Advokat dan Klien

Advokat Sumantap Simorangkir dari Komunitas Advokat Jakarta Barat menjelaskan bahwa dalam praktik hukum, hubungan antara advokat dan klien didasarkan pada kepercayaan.

Dalam penyusunan surat kuasa, advokat biasanya menjelaskan ruang lingkup penanganan perkara kepada klien sebelum dokumen ditandatangani.

Namun dalam kasus Hendra, menurut Sumantap, penandatanganan surat kuasa dilakukan berdasarkan kepercayaan kepada rekan sejawat yang membawa dokumen tersebut.

Ia menilai hal itu masih sejalan dengan kode etik advokat yang mengatur hubungan antar rekan sejawat harus dilandasi saling menghormati dan saling percaya.

“Kami prihatin karena perkara seperti ini jarang sekali terjadi,” ujarnya.

Imunitas Profesi Advokat

Para advokat yang hadir juga menyoroti ketentuan hukum mengenai hak imunitas advokat.

Dalam Pasal 16 Undang-Undang Advokat, disebutkan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dalam menjalankan profesinya dengan itikad baik.

Penafsiran terhadap pasal tersebut juga diperluas oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui putusan Nomor 26/PUU-XI/2013 yang menyatakan perlindungan itu berlaku baik di dalam maupun di luar persidangan.

Para advokat menilai ketentuan tersebut seharusnya menjadi landasan perlindungan hukum bagi advokat dalam menjalankan profesinya.

Kekhawatiran di Kalangan Advokat

Kasus Hendra Sianipar menimbulkan kekhawatiran di kalangan advokat bahwa mereka dapat menjadi sasaran kriminalisasi ketika menjalankan tugas profesionalnya.

Wakil Ketua Umum DPN PERADI RBA, Syahrizal Effendi Damanik, mengatakan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi para advokat agar lebih berhati-hati.

“Jika advokat tidak waspada, hal seperti ini bisa terjadi,” ujarnya.

Sementara itu,Sudjanto Sud, Dewan Kehormatan Ikatan Penasehat Hukum Indonesia, menekankan pentingnya peningkatan kualitas dan integritas profesi advokat.

Menurut dia, advokat harus memiliki pengetahuan hukum yang luas agar mampu menghadapi berbagai persoalan hukum yang kompleks.

 Menanti Sikap Penegak Hukum

Hingga kini, kasus Hendra Sianipar masih menjadi perhatian berbagai kalangan di dunia hukum. Para advokat berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dengan mempertimbangkan prinsip perlindungan profesi advokat.

Bagi sebagian praktisi hukum, perkara ini tidak hanya menyangkut nasib seorang advokat, tetapi juga menyentuh pertanyaan yang lebih besar: sejauh mana profesi advokat terlindungi ketika menjalankan tugasnya sebagai pembela kepentingan hukum klien.

Jika tidak disikapi secara hati-hati, mereka khawatir kasus

serupa dapat menjadi preseden yang mempengaruhi independensi profesi advokat di masa mendatang. (Slh)

Untitled design (3)
www reallygreatsite com
Untitled design (8)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *