Bareskrim Sikat Aset Judol, Puluhan Miliar Disetor Negara

Bareskrim Sikat Aset Judol, Puluhan Miliar Disetor Negara

Bareskrim menyerahkan Rp58,18 Miliar Uang Sitaan Judi Online ke Negara

JAKARTA, Tribrata.news— Aparat penegak hukum terus menelusuri aliran dana dari praktik perjudian daring yang marak dalam beberapa tahun terakhir. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengeksekusi aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas judi online senilai Rp58,18 miliar dan menyerahkannya kepada negara melalui Kejaksaan Agung.

Penyerahan aset tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 yang mengatur tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, mengatakan eksekusi aset tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan analisis transaksi mencurigakan yang sebelumnya disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

“Hari ini kami menyerahkan objek hasil eksekusi tersebut kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan sebagai pemasukan negara,” kata Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (5/3/2026).

Berawal dari Analisis Transaksi Mencurigakan

Pengungkapan perkara ini bermula dari laporan hasil analisis yang dilakukan PPATK terhadap aktivitas transaksi yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian online.

Berdasarkan data tersebut, aparat menemukan 51 laporan analisis yang berkaitan dengan transaksi dari 132 situs judi online. Dari analisis itu, aparat kemudian menghentikan sementara aliran transaksi keuangan yang nilainya mencapai Rp255,75 miliar.

Dana tersebut tersebar dalam 5.961 rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas perjudian digital.

“Kami telah menindaklanjuti laporan hasil analisis tersebut menjadi 27 laporan polisi,” ujar Himawan.

Dari jumlah tersebut, 11 laporan polisi yang berasal dari 21 laporan analisis masih dalam tahap penyidikan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Bareskrim
Bareskrim Sikat Aset Judol, Puluhan Miliar Disetor Negara

Ratusan Rekening Dibekukan

Dalam proses penanganan perkara, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber juga melakukan penyitaan terhadap dana yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Total dana yang berhasil disita mencapai Rp142,01 miliar yang berasal dari 359 rekening. Selain itu, penyidik juga masih memproses pemblokiran dana sebesar Rp1,67 miliar dari 40 rekening lainnya.

Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi penegakan hukum terhadap kejahatan judi online yang tidak hanya menyasar pelaku operasional, tetapi juga aliran dana yang menopang aktivitas ilegal tersebut.

Himawan menjelaskan bahwa penanganan perkara TPPU memberikan kewenangan kepada penyidik untuk merampas aset hasil kejahatan sehingga tidak dapat lagi digunakan untuk mendukung aktivitas kriminal.

Sebagian Kasus Telah Inkracht

Dalam perkembangan penanganan perkara, sebanyak 16 laporan polisi yang berasal dari 20 laporan hasil analisis telah selesai hingga tahap putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dari proses tersebut, aparat kemudian mengeksekusi aset yang telah diputuskan pengadilan untuk diserahkan kepada negara.

“Total nilai aset yang kami serahkan kepada negara pada hari ini mencapai Rp58,18 miliar yang berasal dari 133 rekening,” ujar Himawan.

Selain itu, terdapat satu laporan hasil analisis yang ditangani melalui mekanisme penegakan hukum reguler menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, sembilan laporan hasil analisis lainnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Bareskrim
Bareskrim Sikat Aset Judol, Puluhan Miliar Disetor Negara

Strategi Menutup Keran Judi Online

Menurut Himawan, pemberantasan perjudian online dilakukan melalui dua pendekatan sekaligus. Pertama adalah penindakan langsung terhadap pelaku yang menjalankan operasional perjudian digital. Kedua adalah penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas tersebut melalui mekanisme tindak pidana pencucian uang.

Pendekatan kedua dinilai penting karena sebagian besar operator judi online memanfaatkan sistem keuangan digital dan rekening bank untuk memutar dana hasil kejahatan.

“Upaya penindakan ini tidak hanya menyasar penyelenggara maupun operator, tetapi juga menargetkan operasional transaksi keuangan perjudian online melalui tindak pidana pencucian uang,” kata Himawan.

Dengan menelusuri dan merampas aset hasil kejahatan, aparat berharap aktivitas perjudian online dapat ditekan karena jaringan operasionalnya kehilangan sumber pendanaan.

Judi Online Masih Jadi Ancaman

Praktik perjudian daring dalam beberapa tahun terakhir berkembang pesat seiring kemajuan teknologi digital dan sistem pembayaran elektronik. Situs-situs judi tersebut sering beroperasi lintas negara dengan server yang berada di luar negeri.

Karena itu, penegakan hukum terhadap judi online tidak hanya memerlukan penindakan terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga kerja sama lintas lembaga dalam menelusuri transaksi keuangan digital.

Langkah penyitaan aset melalui mekanisme TPPU dinilai menjadi strategi penting dalam memutus rantai ekonomi kejahatan tersebut.

Bareskrim Polri menegaskan akan terus memperkuat penindakan terhadap jaringan perjudian online, baik melalui penegakan hukum terhadap pelaku maupun penelusuran aliran dana yang menopang aktivitas ilegal tersebut.

Dengan strategi tersebut, aparat berharap dapat menekan pertumbuhan judi online sekaligus mengembalikan dana hasil kejahatan sebagai pemasukan negara. (Slh)

Untitled design (3)
www reallygreatsite com
Untitled design (8)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *