Residivis Remaja Kembali Ditangkap, Warga Serahkan ke Polsek Medan Tembung

Polsek Medan Tembung (Ist)

Sudah 10 Kali Beraksi

MEDAN, Tribrata.news Seorang remaja berinisial AM (17), kembali diamankan warga setelah diduga mencuri kabel listrik di sebuah rumah di Jalan Datuk Kabu, Gang Bhineka Tunggal Ika, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Peristiwa itu terjadi pada Senin dini hari, 9 Februari 2026, dan menjadi penangkapan kesekian kalinya terhadap remaja yang sama di lingkungan tersebut.

Aksi AM terbongkar setelah penghuni rumah, Chairi Muchtar, terbangun akibat aliran listrik mendadak terputus. Kecurigaan muncul ketika lampu rumahnya tiba-tiba padam.

“Soalnya lampu tiba-tiba mati. Aku bangun dan kulihat dia, langsung kutangkap,” kata Muchtar saat ditemui pada Jumat, 13 Februari 2026.

Menurut Muchtar, saat itu ia mendapati AM berada di sekitar instalasi kabel rumahnya. Tanpa menunggu lama, ia langsung mengamankan remaja tersebut sebelum sempat melarikan diri. Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu kemudian berdatangan dan membantu mengamankan pelaku.

Remaja
Remaja Residivis Pencuri Kabel (Ist)

Sempat Hendak Diselesaikan Kekeluargaan

Setelah ditangkap, AM diserahkan kepada penjaga malam setempat. Namun, upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat diupayakan. Orang tua AM datang dan membawa anaknya pulang.

“Kata penjaga malam dibawa ayahnya dia pulang. Terus kemarin datang dia sama orang tuanya ke rumah. Tapi tidak ada titik temu,” ujar Muchtar.

Menurut dia, pembicaraan antara keluarga pelaku dan korban tidak menghasilkan kesepakatan. Situasi tersebut kemudian dilaporkan kepada kepala lingkungan (kepling), yang menyarankan agar kasus ini dibawa ke ranah hukum.

“Buk kepling menyarankan buat laporan polisi saja. Karena si AM ini sudah beberapa kali melakukan aksi yang sama di sini,” tuturnya.

Diserahkan ke Polsek Medan Tembung

Atas saran tersebut, Muchtar bersama warga menyerahkan AM ke Polsek Medan Tembung untuk diproses lebih lanjut. Namun, ia mengaku belum mengetahui perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Kata polisinya nanti mereka datang untuk cek TKP. Jadi saya pulang dan nunggu polisi datang,” ujarnya.

Kapolsek Medan Tembung, Komisaris Polisi Ras Maju Tarigan, ketika dikonfirmasi wartawan belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum AM maupun langkah penanganan yang akan diambil.

Polsek
Polsek Medan Tembung (Ist)

Riwayat Penangkapan Berulang

Kasus ini bukan kali pertama AM berurusan dengan warga setempat. Sebelumnya, ia pernah ditangkap bersama dua rekannya, AL (23) dan WA (20), karena diduga mencuri ikan mas milik warga di kawasan yang sama.

Ketua RT 02 Gang Bhineka Tunggal Ika, Boru Purba, mengatakan AM dan salah satu rekannya kerap meresahkan warga. Ia menyebut tindakan pencurian diduga telah terjadi berulang kali.

“Sudah sering itu. Kalau sepuluh kali sudah ada mencuri. Ada barang buktinya semua, CCTV juga ada,” ujar Boru Purba saat dikonfirmasi pada 24 Desember 2025 lalu.

Menurut dia, setiap kali diamankan warga, proses hukum terhadap para terduga pelaku tidak berlanjut secara tegas. Hal itu, kata dia, membuat keresahan warga semakin meningkat.

Kekhawatiran Warga dan Tantangan Pembinaan

Peristiwa berulang ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penanganan pelaku tindak pidana yang masih di bawah umur. Di satu sisi, hukum memberikan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Di sisi lain, warga menuntut rasa aman atas lingkungan tempat tinggal mereka.

Sejumlah warga berharap aparat kepolisian dapat mengambil langkah tegas sekaligus mempertimbangkan pembinaan agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai apakah AM akan diproses secara pidana atau ditempuh mekanisme diversi sesuai ketentuan peradilan anak.

Bagi warga Gang Bhineka Tunggal Ika, kasus ini bukan sekadar pencurian kabel, melainkan persoalan berulang yang telah lama mengusik rasa aman di lingkungan mereka. (Yor)

Untitled design (3)
www reallygreatsite com
Untitled design (8)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *