Kejagung Lacak Riza Chalid di Asia Tenggara, Ekstradisi Disiapkan

Riza Chalid (Ist)

Riza Chalid Diburu Kejagung

JAKARTA, Tribrata.news Kejaksaan Agung terus mempersempit ruang gerak Mohammad Riza Chalid (MRC), buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Setelah Interpol menerbitkan Red Notice pada akhir Januari 2026, keberadaan pengusaha migas itu terdeteksi berada di salah satu negara di kawasan Asia Tenggara.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Menurut dia, data keberadaan Riza Chalid diperoleh dari hasil penelusuran penyidik yang berkoordinasi dengan jaringan penegak hukum internasional pasca-terbitnya Red Notice Interpol.

“Informasi dari penyidik sih ada di salah satu negara. Ya negara wilayah ASEAN,” ujar Anang kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Anang Supriatna
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna (Ist)

Meski sudah mengantongi petunjuk lokasi, Kejaksaan Agung belum membuka secara gamblang negara mana yang diduga menjadi tempat pelarian Riza Chalid. Kerahasiaan itu, kata Anang, diperlukan demi kepentingan strategis penyidikan dan efektivitas upaya penangkapan.

Koordinasi Kejagung–Polri Diperkuat

Anang menegaskan, pengejaran terhadap Riza Chalid dilakukan melalui kerja sama intensif antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Koordinasi lintas lembaga tersebut difokuskan pada pelacakan keberadaan buronan sekaligus pengamanan langkah hukum lanjutan.

“Sekarang kita bekerja sama dengan Polri untuk melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Tak hanya memburu secara fisik, penyidik juga mengunci ruang administrasi Riza Chalid. Kejaksaan Agung telah mencabut paspor milik yang bersangkutan sebagai bagian dari langkah hukum untuk mencegah mobilitas lintas negara dan mempercepat proses pemulangan ke Indonesia.

Kejagung
Kejagung (Ist)

Opsi Deportasi hingga Ekstradisi

Selain penangkapan, Kejagung juga menyiapkan skema hukum internasional guna membawa Riza Chalid kembali ke Tanah Air. Salah satu opsi yang disiapkan adalah deportasi, bergantung pada kebijakan negara tempat Riza Chalid berada dan bentuk kerja sama penegakan hukum yang tersedia.

“Salah satunya apabila nanti itu dideportasi, kan kita siap juga timnya, tentu harus kehadiran penyidik. Karena kita sendiri sudah mencabut paspornya,” kata Anang.

Apabila deportasi tidak memungkinkan, Kejagung memastikan jalur ekstradisi akan ditempuh. Langkah tersebut akan dilakukan sesuai mekanisme hukum internasional, terutama bila negara tempat pelarian tidak memberikan bantuan langsung dalam proses penegakan hukum.

Kasus Migas Jadi Sorotan Publik

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang menyeret nama Riza Chalid merupakan salah satu perkara strategis yang menjadi perhatian publik.

Kejaksaan Agung menilai penuntasan perkara ini penting untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan sektor energi nasional serta menegaskan komitmen negara dalam pemberantasan korupsi, termasuk yang melibatkan aktor lintas negara.

Anang menegaskan, Kejaksaan Agung tidak akan berhenti sampai Riza Chalid berhasil dihadapkan ke proses hukum di Indonesia. “Yang jelas, kami pastikan proses hukum tetap berjalan dan upaya pengejaran terus dilakukan,” ujarnya. (Yor)

Untitled design (3)
www reallygreatsite com
Untitled design (8)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *