Satlantas Polrestabes Medan Gencarkan Razia Knalpot Brong

Razia Knalpot Brong oleh Anggota Satlantas Polrestabes Medan (Ist)

Sikat Knalpot Brong

MEDAN, Tribrata.news Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan kembali menggelar razia dan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan, khususnya sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak standar. Operasi tersebut berlangsung sejak Jumat (30/1/2026) malam hingga Sabtu (31/1/2026) dini hari.

Razia digelar di sejumlah titik strategis yang kerap menjadi lintasan kendaraan pada malam hari, di antaranya perempatan Jalan Sudirman, Jalan Walikota, serta Jalan Diponegoro, Kecamatan Medan Maimun. Kawasan tersebut diketahui sebagai wilayah dengan intensitas lalu lintas tinggi sekaligus masuk dalam zona tertib berlalu lintas.

Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polrestabes Medan, AKP Riris Sejayati Sitorus, mengatakan penindakan difokuskan pada kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan dan menimbulkan kebisingan.

Kanit
Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polrestabes Medan, AKP Riris Sejayati Sitorus (Ist)

“Kami dari Satlantas Polrestabes Medan bersama Dinas Perhubungan Kota Medan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Riris saat ditemui di Jalan Walikota, tepat di depan Rumah Dinas Kapolda Sumatera Utara, Sabtu (31/1/2026) dini hari.

Menurut dia, razia tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan berlalu lintas, terutama pada malam hari yang kerap dimanfaatkan sejumlah pengendara untuk melakukan pelanggaran.

Dalam operasi tersebut, petugas menindak enam unit sepeda motor yang terbukti menggunakan knalpot brong. Seluruh kendaraan yang melanggar langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Satlantas Polrestabes Medan, sementara pemilik kendaraan diberikan surat tilang sesuai ketentuan yang berlaku.

Satlantas
Satlantas Polrestabes Medan (Ist)

“Untuk penindakan malam ini, sudah ada enam unit kendaraan roda dua yang kami amankan dan diberikan surat tilang. Kegiatan dimulai sejak pukul 22.00 WIB dan direncanakan berlangsung hingga menjelang pagi hari,” katanya.

Riris menegaskan, penindakan terhadap penggunaan knalpot brong tidak bersifat insidental. Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan, terutama di malam hari dan di wilayah yang telah ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas.

“Kegiatan ini akan terus berlangsung, khususnya di titik-titik tertentu yang menjadi kawasan tertib berlalu lintas. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot yang menimbulkan kebisingan,” tuturnya.

Selain menimbulkan gangguan kenyamanan masyarakat, penggunaan knalpot tidak standar juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya. Karena itu, kepolisian mengajak seluruh warga Kota Medan untuk lebih disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas.

Knalpot
Knalpot Brong (Ist)

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas, tidak melakukan pelanggaran, serta menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Pantauan di lapangan menunjukkan, hingga Sabtu sekitar pukul 00.35 WIB, sejumlah pengendara yang terjaring razia masih berada di lokasi penindakan. Mereka tampak menghubungi keluarga atau kerabat untuk meminta jemputan, lantaran sepeda motor mereka akan dibawa ke Polrestabes Medan.

“Bentar lagi lah paling pulang. Ini lagi nunggu jemputan keluarga, soalnya kereta mau diangkut ke Polrestabes. Besok paling kuambil,” kata salah seorang pengendara yang terkena tilang.

Satlantas Polrestabes Medan memastikan razia serupa akan terus digelar sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan upaya menekan pelanggaran lalu lintas di Kota Medan, sekaligus menciptakan suasana kota yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat. (Yor)

Untitled design (3)
www reallygreatsite com
Untitled design (8)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *