Polisi Amankan Pelaku Curanmor di Medan Sunggal

Anggota Polrestabes Medan Mengamankan Pelaku Curanmor (Ist)

Aksi Curanmor Terekam CCTV

MEDAN, Tribrata.news Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Medan Sunggal. Pelaku diketahui bernama Arif Pratama alias Tama (31), warga Jalan Setia Bangun, Pasar 3, Kelurahan Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Arif ditangkap setelah aksinya mencuri sepeda motor terekam kamera pengawas (CCTV). Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, di Jalan Sei Mencirim, Desa Payageli, wilayah hukum Polrestabes Medan.

Perwira Dalmas Tim Jatanras Cipta Sinergi, Ipda Wahyudi Surya Putra, menjelaskan bahwa pelaku dengan leluasa mengambil sepeda motor jenis Yamaha Nmax bernomor polisi BK 4098 AMI milik korban Teguh Rismanto, yang saat itu terparkir di depan rumahnya.

Letter T
Kunci Letter T (Ist)

“Dari hasil penyelidikan, aksi tersangka terekam jelas kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Rekaman tersebut menjadi petunjuk penting bagi tim dalam mengidentifikasi pelaku,” kata Wahyudi saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026).

Setelah melakukan penelusuran dan pengembangan, petugas akhirnya mengetahui keberadaan tersangka. Arif ditangkap pada Selasa, 20 Januari 2026 di Jalan Flamboyan Raya, tepatnya di sebuah barbershop.

Saat penangkapan berlangsung, situasi sempat memanas. Warga sekitar yang mengetahui identitas pelaku nyaris menghakiminya sebelum polisi segera mengamankan tersangka dari amukan massa.

Polisi
Polisi Patroli (Ist)

“Yang bersangkutan berhasil kita amankan. Saat itu tersangka sempat diamuk warga, namun langsung kita evakuasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Wahyudi.

Dari tangan Arif, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain satu kaos lengan pendek warna biru kuning, satu celana jeans warna krem, tiga cincin, satu gelang, satu kalung, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan curanmor lain yang kerap beraksi di wilayah Medan dan sekitarnya.

Polrestabes Medan
Kantor Polrestabes Medan (Ist)

Atas perbuatannya, Arif Pratama alias Tama dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada, memastikan kendaraan diparkir di tempat aman, serta menggunakan kunci ganda guna meminimalisasi tindak pencurian kendaraan bermotor yang masih marak terjadi. (Yor)

 

 

Untitled design (3)
www reallygreatsite com
Untitled design (8)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *