Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Penyalahgunaan Senpi dan Bahan Peledak

Penyalahgunaan Senjata (Ist)

Jual Senpi Lewat Medsos

JAKARTA, Tribrata.news  — Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap praktik penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak yang dijalankan secara terorganisir melalui pabrik rumahan senjata api ilegal. Pengungkapan ini dilakukan oleh Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menyusul maraknya kejahatan dengan kekerasan yang melibatkan penggunaan senjata api di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari evaluasi intensif terhadap sejumlah kasus kriminal bersenjata yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

“Pengungkapan ini berawal dari cukup banyaknya kejadian di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kejahatan dengan kekerasan yang menggunakan senjata api,” ujar Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026).

Tersangka
5 Tersangka Penyalahgunaan Senjata Api

Berdasarkan kondisi tersebut, Polda Metro Jaya membentuk tim khusus guna menelusuri sumber peredaran senjata api ilegal yang diduga menjadi pemicu meningkatnya aksi kriminal bersenjata.

Lima Tersangka, Peran Berbeda

Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi menetapkan lima tersangka laki-laki. Tiga di antaranya, yakni RR (39), IMR (22), dan RAR (31), berperan sebagai perakit sekaligus penjual senjata api dan amunisi. Sementara dua tersangka lainnya, JS (36) dan SAA (28), diketahui berperan sebagai penjual senjata api dan amunisi kepada konsumen.

Menurut Iman, para tersangka memanfaatkan platform digital untuk melancarkan aksinya. Senjata api ilegal ditawarkan secara terbuka maupun tertutup melalui berbagai media daring.

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan menjual senjata api melalui platform e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok. Mereka menawarkan senjata api kepada publik secara ilegal,” kata Iman.

Senpi
Penyalahgunaan Senjata

Kronologi Pengungkapan

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/A/112/XII/2025/SPKT.Ditkrimum/Polda Metro Jaya yang diterima pada Selasa (16/12/2025). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak yang diproduksi melalui pabrik rumahan ilegal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan korban dan saksi, hingga pengumpulan informasi lapangan guna mengidentifikasi pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Jawa Barat. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka RR di Kabupaten Bandung. Tak berselang lama, tersangka JS juga diamankan di Kota Bandung.

Pada Rabu (17/12/2025), tim kembali menangkap tersangka SAA di Kabupaten Bandung. Selanjutnya, pada Jumat (9/1/2026), polisi mengamankan dua tersangka lainnya, yakni IMR di Sumedang dan RAR di Kota Bandung.

Barang Bukti
Barang Bukti Disita Petugas

Senjata Disita, Dua DPO Diburu

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita total 20 pucuk senjata. Barang bukti itu terdiri atas 11 pucuk senjata api rakitan, sembilan pucuk airsoft gun yang digunakan sebagai bahan pembuatan senjata api, serta 233 butir amunisi berbagai kaliber.

“Selain lima tersangka yang telah diamankan, kami masih memburu dua orang lain yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang,” ujar Iman.

Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya (Ist)

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak sebagaimana telah diubah dan disesuaikan dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman pidana yang dikenakan tidak main-main, yakni hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Polda Metro Jaya menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran senjata api ilegal serta mencegah kejahatan bersenjata di wilayah hukum Ibu Kota. (Yor)

Untitled design (3)
www reallygreatsite com
Untitled design (8)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *