10 Warga Jatiuwung Diperiksa, Karena Serobot Lahan Perusahaan.

Proses mediasi

10 KK Dilaporkan, Sengketa Lahan Jatiuwung Memanas

Tangerang, Tribrata.news -Sengketa lahan antara perusahaan kontraktor dan warga di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, memasuki babak baru. Persoalan yang semula ditempuh melalui jalur mediasi kini berujung proses hukum di kepolisian.

Direktur PT Sarang Tehnik, Imelda Ratnawati, melaporkan sepuluh warga ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan menduduki lahan milik perusahaan secara tanpa hak. Laporan tersebut didaftarkan melalui kuasa hukum perusahaan, Ius Noning dari Kantor Hukum HSAP & Rekan.

“Saya terpaksa melakukan upaya hukum untuk menyelamatkan aset saya. Aset tersebut ingin saya gunakan,” ujar Imelda kepada wartawan, Kamis, 5 Maret 2026.

Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/7818/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 30 Oktober 2025. Penanganannya kini berada di Unit V Subdirektorat Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Menurut Ius Noning, perkara tersebut telah bergulir cukup lama. Ia menyebutkan penyelidikan kini telah meningkat ke tahap penyidikan.

“Sudah bergulir pemeriksaan. Kabar terakhir yang kami terima, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan,” kata Ius.

Sepuluh warga yang dilaporkan antara lain Adi Ismanto, Wawan Kurniawan, Kurnia, Anen, Saleh, Kasori, Suwondo, Wakhyuningsih, Wakir, dan Enah. Mereka dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang memasuki atau menduduki pekarangan orang lain tanpa izin.

Ius mengatakan laporan tersebut kemungkinan belum menjadi yang terakhir. Ia membuka kemungkinan adanya laporan lanjutan terhadap pihak lain yang diduga terlibat.

“Ini laporan pertama. Tidak tertutup kemungkinan akan ada laporan menyusul,” ujar dia.

Jatiuwung
Proses mediasi

Mediasi Gagal

Sebelum memilih jalur pidana, pihak perusahaan mengklaim telah melakukan berbagai upaya persuasif terhadap para penghuni yang tinggal di lahan tersebut. Menurut Ius, setidaknya terdapat 69 kepala keluarga yang menempati area itu.

Perusahaan sempat memberikan somasi serta membuka ruang mediasi dengan warga. Hasilnya, sebagian penghuni bersedia mengosongkan lahan secara sukarela.

Sebanyak 10 kepala keluarga disebut telah sepakat membongkar bangunan semi permanen yang mereka tempati. Sebagai bentuk kerohiman, perusahaan memberikan kompensasi sebesar Rp10 juta untuk setiap keluarga yang bersedia pindah.

Sepuluh warga yang menerima kesepakatan tersebut antara lain Ade Supiyana, M. Yudha, Aldi Rahmawan, Didi Rohandi, Ahyadi, Ilan Maulana, Salbiah, Mohamad Wasid, Supyani, Maman Suparman, dan Zairul.

“Mereka langsung menerima uang kerohiman karena menyadari bahwa lahan yang mereka tempati bukan milik mereka,” ujar Ius.

Namun proses mediasi tidak berjalan mulus bagi sebagian warga lainnya. Kelompok yang dipimpin Adi Ismanto dan Wawan Kurniawan menolak tawaran tersebut.

Mereka meminta kompensasi yang jauh lebih besar, yakni Rp150 juta untuk setiap unit bedeng yang berdiri di atas lahan itu.

“Klien kami sudah beritikad baik memberikan kerohiman, tetapi mereka meminta ganti rugi Rp150 juta per kepala keluarga. Itu jelas tidak masuk akal,” kata Ius.

Kegagalan mediasi tersebut akhirnya mendorong perusahaan membawa perkara ke ranah hukum.

“Karena secara perdata tidak ada titik temu, maka kami tempuh jalur pidana. Biar jelas siapa yang benar dan siapa yang salah,” ujarnya.

Kronologi Sengketa

Lahan yang disengketakan memiliki luas sekitar 21.701 meter persegi. Lokasinya berada di Jalan Manis Kiri, RT 003/RW 001, Kelurahan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten.

PT Sarang Tehnik mengklaim lahan tersebut merupakan aset sah perusahaan. Kepemilikan tanah didasarkan pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 10/Manis Jaya yang masa berlakunya hingga tahun 2035.

Ius mengatakan pihaknya juga telah memaparkan status hukum lahan tersebut dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Kota Tangerang.

Dalam forum itu, kata dia, Badan Pertanahan Nasional turut memberikan penjelasan mengenai status tanah tersebut.

“BPN menyatakan bahwa kepemilikan tanah tersebut sah milik PT Sarang Tehnik dan SHGB berlaku sampai 2035,” ujar Ius.

Meski demikian, upaya persuasif perusahaan disebut tidak sepenuhnya berjalan mulus. Ius menduga terdapat pihak-pihak yang memanfaatkan konflik tersebut untuk mencari keuntungan.

Ia menilai adanya dorongan dari pihak luar yang mempengaruhi sebagian warga untuk tetap bertahan di atas lahan perusahaan.

“Mereka meminta ganti untung yang nilainya tidak wajar. Dari mana ceritanya,” kata Ius.

Hingga kini, sebagian bangunan semi permanen masih berdiri di atas lahan yang dipersengketakan. Sejumlah keluarga juga masih menempati area tersebut sambil menunggu perkembangan proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian.

Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami laporan yang diajukan pihak perusahaan dengan memeriksa para pihak terkait serta mengumpulkan dokumen kepemilikan lahan.

Apabila unsur pidana terpenuhi, kasus ini berpotensi berlanjut ke tahap penetapan tersangka. (Slh)

Untitled design (3)
www reallygreatsite com
Untitled design (8)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *